JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 7/PJ.03/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.03/2008
TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
254/KMK.03/2001
TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22,
SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008
tanggal 11 Desember 2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, dengan
ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah
sebagai berikut:
- lndustri rokok tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas penjualan rokok di dalam negeri mulai tanggal
1 Januari 2009. - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008
tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. - Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008
ini maka Wajib Pajak distributor rokok yang selama ini dipungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final oleh industri rokok, mulai
tanggal 1 Januari 2009 tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final namun dikenakan Pajak Penghasilan sesuai tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 (UU PPh) dan wajib melakukan pembayaran
angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh. - Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi
pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, serta semua
Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di
lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak;