Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 7/PJ.03/2008

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.03/2008 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA

 

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 7/PJ.03/2008

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 210/PMK.03/2008
TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
254/KMK.03/2001
TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22,
SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008
tanggal 11 Desember 2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, dengan
ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah
sebagai berikut:

  1. lndustri rokok tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut Pajak
    Penghasilan Pasal 22 atas penjualan rokok di dalam negeri mulai tanggal
    1 Januari 2009.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008
    tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
    tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
    Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya mulai
    berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
  3. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008
    ini maka Wajib Pajak distributor rokok yang selama ini dipungut Pajak
    Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final oleh industri rokok, mulai
    tanggal 1 Januari 2009 tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
    final namun dikenakan Pajak Penghasilan sesuai tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008 (UU PPh) dan wajib melakukan pembayaran
    angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh.
  4. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi
    pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, serta semua
    Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di
    lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
     Jenderal Pajak;
error: Content is protected