NOMOR SE – 23/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 208/PMK.03/2009
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008
TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN
PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK,
SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA
MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG
BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA
TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
disahkan dan diundangkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009
tanggal 10 Desember 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008
Tentang
Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak
Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa
Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang
Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala
Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini
disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.
Hal yang mengalami perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
208/PMK.03/2009
adalah ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008,
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut :
Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan
yang
baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan
bebas dalam tahun pajak berjalan. - Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib
Pajak
orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer
yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. - Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008. - Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak
Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
pada tanggal 23 Februari 2010
Direktur Jenderal
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak. - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.