Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 9/PJ/2010

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/PMK.03/2010 TENTANG BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

 

1 Februari 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 9/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/PMK.03/2010
TENTANG
BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah
disahkan dan
diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010
tanggal 8
Januari 2010 tentang biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari
Penghasilan Bruto, dengan ini disampaikan kembali hal-hal sebagai
berikut :

1. Dalam
Peraturan Menteri tersebut antara lain diatur :

a. Biaya
Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib
Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu
produk baik langsung maupun tidak langsung  untuk
mempertahankan
dan/atau meningkatkan penjualan.
b.

Besarnya
Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan
akumulasi dari jumlah :

1) biaya
periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2) biaya
pameran produk;
3) biaya
pengenalan produk baru; dan/atau
4) biaya
sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
c.

Tidak
termasuk Biaya Promosi adalah :

1) pemberian
imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan
penyelenggaraan kegiatan promosi.
2) Biaya
Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
d. Dalam
hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya
biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar
harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan
dalam perhitungan harga pokok penjualan.
e. Biaya
Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek
pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
f. Wajib
Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat
data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal,
bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan
besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format atas pengeluaran
Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan
kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam lampiran.
g. Daftar
nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT
Tahunan PPh Badan.
h. Dalam
hal ketentuan huruf f dan g di atas tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
2. Berdasarkan
hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :

a.

Biaya
Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1) untuk
mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
2) dikeluarkan
secara wajar; dan
3) menurut
adat kebiasaan pedagang yang baik.
b. Mekanisme
pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas
pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang
berlaku.
c. Pada
saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif
perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1) Dalam
hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan
Nama Kegiatan dan Lokasinya;
2) Dalam
hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom
Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian
sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
3) Dalam
hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan
kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau
perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak
dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk
nomor dan tanggal kontrak.
3. Pada
saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1990
tanggal 2 Oktober
1990 tentang Biaya Promosi bagi Perusahaan Rokok/Cerutu, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Februari 2010
Direktur Jenderal,

ttd

Mochammad Tjiptardjo
NIP. 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak.
error: Content is protected