1 Februari 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 9/PJ/2010
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 9/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/PMK.03/2010
TENTANG
BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah
disahkan dan
diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010
tanggal 8
Januari 2010 tentang biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari
Penghasilan Bruto, dengan ini disampaikan kembali hal-hal sebagai
berikut :
disahkan dan
diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010
tanggal 8
Januari 2010 tentang biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari
Penghasilan Bruto, dengan ini disampaikan kembali hal-hal sebagai
berikut :
1. | Dalam Peraturan Menteri tersebut antara lain diatur :
|
||||||||||||||||||||||||||||
2. | Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
|
||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1990 tanggal 2 Oktober 1990 tentang Biaya Promosi bagi Perusahaan Rokok/Cerutu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Februari 2010
Direktur Jenderal,
ttd
Mochammad Tjiptardjo
NIP. 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak.