29 Oktober 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 103/PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 103/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.011/2009
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN
BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-60/PJ/2009
TENTANG TATA
CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan
salinan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.011/2009
tentang Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar
Nabati di Dalam Negeri dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-60/PJ/2009
tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam
Negeri. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
salinan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.011/2009
tentang Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar
Nabati di Dalam Negeri dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-60/PJ/2009
tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam
Negeri. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
1. | Bahan Bakar Nabati adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain, yang terdiri dari Biodiesel Murni (B100), Bioetanol Murni (E100), dan Minyak Nabati Murni (O100). |
||||||||||
2. | Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Bahan Bakar Nabati. |
||||||||||
3. | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati oleh PKP ditanggung oleh Pemerintah. |
||||||||||
4. | Ketentuan dan tata cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Bahan Bakar Nabati oleh PKP adalah sebagai berikut :
|
||||||||||
5. | Ketentuan dan tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN atas penyerahan Bahan Bakar Nabati oleh PKP adalah sebagai berikut :
|
||||||||||
6. | PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Bahan Bakar Nabati merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||||||
7. | PPN yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak dapat dikreditkan. |
||||||||||
8. | Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. |
||||||||||
9. | Untuk kepentingan perhitungan dan pengawsan pelaksanaan PPN yang ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan Bahan Bakar Nabati oleh PKP dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka diminta kepada :
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.