Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 103/PJ/2009

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.011/2009 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009 DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-60/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI

 

29 Oktober 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 103/PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 156/PMK.011/2009
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN
BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009
DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-60/PJ/2009
TENTANG TATA
CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DI DALAM NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan
salinan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.011/2009
tentang Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar
Nabati di Dalam Negeri dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-60/PJ/2009
tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam
Negeri. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

1. Bahan
Bakar Nabati adalah bahan bakar yang berasal dari
bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain,
yang terdiri dari Biodiesel Murni (B100), Bioetanol Murni (E100), dan
Minyak Nabati Murni (O100).
2. Pengusaha
Kena Pajak (PKP) adalah produsen atau distributor atau agen
atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak, yang melakukan penyerahan Bahan Bakar Nabati.
3. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar
Nabati oleh PKP ditanggung oleh
Pemerintah.
4. Ketentuan
dan tata cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Bahan Bakar Nabati
oleh PKP adalah sebagai berikut :

4.1. PKP
wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Bahan
Bakar Nabati;
4.2. Faktur
Pajak wajib diterbitkan pada
saat penyerahan dilakukan;
4.3. Kode
Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahan
Bahan Bakar Nabati adalah dengan menggunakan Kode Transaksi 07
dipersamakan dengan penyerahan yang PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut
kepada selain Pemungut PPN;
4.4. Faktur
Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap “PPN
DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR 156/PMK.011/2009”.
5. Ketentuan
dan tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN atas penyerahan
Bahan Bakar Nabati oleh PKP adalah sebagai berikut :

5.1. PKP
melaporkan Faktur Pajak Standar atas penyerahan Bahan Bakar Nabati
dalam SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan untuk Kode
Transaksi 07;
5.2. PKP
wajib melaporkan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan Bahan Bakar
Nabati dalam SPT Masa PPN Formulir 1107A pada butir III (Penyerahan
Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana) dengan mengisi nilai harga
jual pada kolom DPP dan PPN yang terutang pada kolom PPN (Rupiah) tidak
perlu diisi;
5.3. PKP
wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas
penyerahan Bahan Bakar Nabati dengan menggunakan format laporan
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-60/PJ/2009;
5.4. PKP
wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada butir 5.3
sebagai lampiran kelengkapan SPT Masa PPN;
5.5. Daftar
rincian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5.3 merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN.
6. PPN
yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Bahan
Bakar Nabati merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
7. PPN
yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3 tidak
dapat dikreditkan.
8. Dalam
hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan lebih bayar maka
atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh PKP.
Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
9. Untuk
kepentingan perhitungan dan pengawsan pelaksanaan PPN yang ditanggung
oleh pemerintah atas penyerahan Bahan Bakar Nabati oleh PKP dan dalam
rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka diminta kepada :

9.1. Kepala
KPP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengawasi pelaporan SPT Masa PPN dan daftar
    rincian PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan Bahan Bakar
    Nabati;
  2. Membuat daftar rincian PKP sebagaimana dimaksud
    pada
    butir 2 (dua), dengan membagi dalam dua kelompok yakni kelompok
    produsen/pabrikan dan distributor/pengecer Bahan Bakar Nabati;
  3. Mengkompilasi daftar rincian PPN yang
    ditanggung
    Pemerintah atas penyerahan Bahan Bakar Nabati dan mengirimkan ke Kepala
    Kantor Wilayah DJP masing-masing paling lambat 3 (tiga) hari kerja
    setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan
    menggunakan format laporan pada lampiran I Surat Edaran Direktur
    Jenderal Pajak ini;
  4. Menyelesaikan permohonan pengembalian kelebihan
    pembayaran PPN oleh PKP sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
9.2. Kepala
Kantor Wilayah DJP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengawasi dan mengkoordinir KPP pada wilayah
    kerja
    masing-masing dalam pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas
    penyerahan Bahan Bakar Nabati;
  2. Mengkompilasi laporan dari KPP dan mengirimkan
    laporan kompilasi kepada Direktur Jenderal Pajak u/p Direktur Potensi
    Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
    berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan
    format laporan pada lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    ini.
9.3. Laporan
kompilasi sebagaimana tersebut pada butir 9.2 huruf b agar disampaikan
tepat waktu mengingat data tersebut akan digunakan sebagai dasar
perhitungan DJP untuk mengajukan tagihan atas PPN yang ditanggung
Pemerintah.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan:

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak.
error: Content is protected