Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 92/PJ/2010

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

 

06 September 2010

SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 92/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI
BIDANG LAIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan
salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang lmpor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain yang mulai berlaku pada tanggal 31
Agustus 2010. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai
berikut:

1. Pemungut
Pajak
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008, adalah:

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
    atas impor barang;
  2. bendahara
    pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak
    pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau
    lembaga
    Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan
    pembayaran atas pembelian barang;
  3. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan
    dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  4. Kuasa
    Pengguna Anggaran (KPA)
    atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang
    diberi delegasi oleh
    KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan
    mekanisme pembayaran langsung (LS);
  5. Badan usaha yang bergerak
    dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri
    baja, dan industri otomotlf, yang
    ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan
    hasil produksinya di dalam negeri;
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan
    pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
  7. Industri
    dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan,
    pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
    Pelayanan
    Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau
    ekspor
    mereka dari pedagang pengumpul.
2. Tarif
dan pengecualian

  1. Besarnya tarif pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
    atas penjualan
    bahan bakar minyak kepada Non SPBU ditetapkan sama dengan tarif
    pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan
    bakar minyak
    kepada SPBU bukan Pertamina.
  2. Penambahan Objek yang dikecualikan dari
    pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu atas impor barang
    untuk
    kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh
    Kontraktor Kontrak Kerja sama dan atas pembayaran untuk
    pembelian
    barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional
    Sekolah
    (BOS).
  3. Kenaikan batas pengecualian pemungutan Pajak
    Penghasilan
    Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan pembelian barang
    yang semula
    paling banyak Rp 1.000.000,00 menjadi paling banyak Rp
    2.000.000,00.
3. Saat
jatuh tempo penyetoran dan pelaporan

Penyetoran dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan
pelaporan pemungutan pajak. Saat ini peraturan yang berlaku
adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan
Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata
Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata
Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.

4. Para
Kepala Kantor Wilayah diminta untuk:

  1. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas
    pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
  2. mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan
    dimaksud di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
5. Para
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk melakukan sosialisasi
atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2010
Direktur Jenderal

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
error: Content is protected