DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 92/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI
BIDANG LAIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang lmpor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain yang mulai berlaku pada tanggal 31
Agustus 2010. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai
berikut:
1. | Pemungut Pajak Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
|
2. | Tarif dan pengecualian
|
3. | Saat jatuh tempo penyetoran dan pelaporan Penyetoran dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 |
4. | Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk:
|
5. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk melakukan sosialisasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2010
Direktur Jenderal
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan