Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 110/PJ/2010

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 140/PMK.03/2010 TENTANG PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PIHAK YANG SEBENARNYA MELAKUKAN PEMBELIAN SAHAM ATAU AKTIVA PERUSAHAAN MELALUI PIHAK LAIN ATAU BADAN YANG DIBENTUK UNTUK MAKSUD DEMIKIAN (SPECIAL PURPOSE COMPANY) YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA DENGAN PIHAK LAIN DAN TERDAPAT KETIDAKWAJARAN PENETAPAN HARGA

 

3 November 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 110/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 140/PMK.03/2010
TENTANG
PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PIHAK YANG SEBENARNYA MELAKUKAN
PEMBELIAN SAHAM ATAU AKTIVA PERUSAHAAN MELALUI PIHAK LAIN ATAU BADAN
YANG DIBENTUK UNTUK MAKSUD DEMIKIAN (SPECIAL PURPOSE COMPANY) YANG
MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA DENGAN PIHAK LAIN DAN TERDAPAT
KETIDAKWAJARAN PENETAPAN HARGA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 140/PMK.03/2010
tanggal 11 Agustus 2010 tentang Penetapan Wajib
Pajak Sebagai Pihak yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham atau
Aktiva Perusahaan Melalui Pihak Lain atau Badan yang Dibentuk untuk
Maksud Demikian (Special Purpose Company) yang Mempunyai Hubungan
Istimewa dengan Pihak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran Penetapan Harga,
bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut
adalah sebagai berikut :

1. Ketentuan
PMK tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat
(3b) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008.
2. Ketentuan
PMK tersebut menjadi dasar pelaksanaan kewenangan Direktur
Jenderal Pajak untuk dapat menentukan pembelian saham atau aktiva Wajib
Pajak badan dalam negeri oleh suatu special purpose company sebagai
pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya sebagai
pihak yang sebenarnya melakukan pembelian. Kewenangan tersebut
dilaksanakan sepanjang :

  1. Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan
    sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian mempunyai Hubungan
    Istimewa dengan pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan
    pembelian saham atau aktiva perusahaan (special purpose company); dan
  2. terdapat ketidakwajaran penetapan harga pembelian.
3. Bentuk-bentuk
saham atau aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) Peraturan tersebut adalah :

  1. Saham
    atau aktiva yang sebelumnya dimiliki dan/atau dijaminkan oleh Wajib
    Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya
    melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang; atau
  2. Aktiva
    yang merupakan aset kredit (piutang) kepada Wajib Pajak dalam negeri
    yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian,
    sehubungan dengan perjanjian utang piutang.
4. Pihak
atau badan yang dibentuk untuk melakukan pembelian saham atau
aktiva perusahaan (special purpose company) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) Peraturan tersebut merupakan pihak atau badan yang
tidak mempunyai substansi usaha dan yang dibentuk oleh Wajib Pajak
dalam negeri yang bertujuan antara lain untuk membeli saham atau aktiva
Wajib Pajak dalam negeri lainnya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak ;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan .
error: Content is protected