Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 26/PJ/2009

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 14/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 516/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

 

2 Maret 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 26/PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 14/PMK.03/2009
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 516/KMK.04/2000
TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK
TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009
tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
516/KMK.04/2000
tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan
 Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan dengan penjelasan sebagai  berikut :

  1. Pokok perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    14/PMK.03/2009
    adalah mengubah besarnya Nilai Perolehan Objek
    Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk perolehan hak
    Rumah Sederhana Sehat (RSH) dengan dukungan fasilitas KPR
    bersubsidi dan Rumah Susun Sederhana dengan dukungan fasilitas
    KPR
    sarusun bersubsidi, dari semula sebesar Rp49.000.000,00 (empat
    puluh sembilan juta rupiah) menjadi Rp55.000.000,- (lima puluh
    lima juta rupiah)
  2. Perubahan tersebut adalah dalam rangka menyelaraskan dengan
    ketentuan dalam :
    1. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
      07/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
      Negara
      Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan
      Perumahan
      dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan
      Melalui KPR Bersubsidi yang mengubah batas maksimal harga
      rumah
      yang diperbolehkan untuk dibeli melalui KPR Bersubsidi dari
      Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah)
      menjadi Rp55.000.000,00
      (lima puluh lima juta rupiah);
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008
      yang mengatur
      batas harga jual Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana
      yang
      dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak
      melebihi
      Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah).
  3. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008,
    dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009
    diatur juga
    bahwa dalam hal NPOPTKP secara umum lebih besar dari Rp
    55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), maka NPOPTKP untuk
    perolehan hak RSH dengan dukungan fasilitas KPR bersubsidi dan
    Rumah Susun Sederhana dengan dukungan fasilitas KPR
    sarusun bersubsidi ditetapkan sama dengan NPOPTKP secara umum.
  4. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    14/PMK.03/2009
    pada tanggal 5 Februari 2009 yang mulai berlaku
    setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan dan mengingat
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3, diminta kepada
    Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan agar :
    1. segera menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
      Penetapan
      Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota yang baru dengan
      ketentuan :

      1) dalam
      hal besarnya NPOPTKP untuk perolehan has RSH dengan dukungan
      fasilitas KPR bersubsidi dan Rumah Susun Sederhana dengan
      dukungan
      fasilitas KPR sarusun bersubsidi dalam Keputusan Menteri
      Keuangan
      tentang Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota
      sebelumnya
      ditetapkan lebih besar atau sama dengan Rp 55.000.000,00 (lima
      puluh
      lima juta rupiah), maka Keputusan Menteri Keuangan tentang
      Penetapan
      Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota yang baru mengubah
      dasar
      hukum “Mengingat” angka 4 untuk disesuaikan dengan
      ketentuan yang baru;
      atau
      2) dalam
      hal besarnya NPOPTKP untuk perolehan hak RSH dengan dukungan
      fasilitas KPR bersubsidi dan Rumah Susun Sederhana dengan
      dukungan
      fasilitas KPR sarusun bersubsidi dalam Keputusan Menteri
      Keuangan
      tentang Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota
      sebelumnya ditetapkan lebih kecil dari Rp55.000.000,00 (lima
      puluh lima
      juta rupiah), maka Keputusan Menteri Keuangan tentang
      Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota yang
      baru
      mengubah dasar hukum “Mengingat” angka 4 dan diktum “PERTAMA”
      huruf b
      untuk disesuaikan dengan ketentuan yang baru;
    2. menetapkan mulai berlakunya Surat Keputusan Menteri
      Keuangan
      tentang Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota
      yang
      baru sebagaimana dimaksud pada huruf a per tanggal 5 April
      2009
      sesuai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
      Nomor 14/PMK.03/2009
      dimaksud.
  5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta agar
    Saudara
    melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak dan pihak lain yang
    terkait, antara lain Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kantor
    Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Pejabat Pembuat Akta Tanah,
    serta Pemerintah Daerah di Wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2009
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan Yth :

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia
  2. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  4. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di
    lingkungan Ditjen Pajak   
error: Content is protected