JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 26/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 14/PMK.03/2009
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 516/KMK.04/2000
TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK
TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009
tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
516/KMK.04/2000
tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan
Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan dengan penjelasan sebagai berikut :
- Pokok perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
14/PMK.03/2009
adalah mengubah besarnya Nilai Perolehan Objek
Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk perolehan hak
Rumah Sederhana Sehat (RSH) dengan dukungan fasilitas KPR
bersubsidi dan Rumah Susun Sederhana dengan dukungan fasilitas
KPR
sarusun bersubsidi, dari semula sebesar Rp49.000.000,00 (empat
puluh sembilan juta rupiah) menjadi Rp55.000.000,- (lima puluh
lima juta rupiah) - Perubahan tersebut adalah dalam rangka menyelaraskan dengan
ketentuan dalam : - Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
07/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Negara
Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan
Perumahan
dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan
Melalui KPR Bersubsidi yang mengubah batas maksimal harga
rumah
yang diperbolehkan untuk dibeli melalui KPR Bersubsidi dari
Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah)
menjadi Rp55.000.000,00
(lima puluh lima juta rupiah); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008
yang mengatur
batas harga jual Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana
yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak
melebihi
Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah). - Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008,
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009
diatur juga
bahwa dalam hal NPOPTKP secara umum lebih besar dari Rp
55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), maka NPOPTKP untuk
perolehan hak RSH dengan dukungan fasilitas KPR bersubsidi dan
Rumah Susun Sederhana dengan dukungan fasilitas KPR
sarusun bersubsidi ditetapkan sama dengan NPOPTKP secara umum. - Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
14/PMK.03/2009
pada tanggal 5 Februari 2009 yang mulai berlaku
setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan dan mengingat
ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3, diminta kepada
Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan agar : - segera menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang
Penetapan
Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota yang baru dengan
ketentuan :1) dalam
hal besarnya NPOPTKP untuk perolehan has RSH dengan dukungan
fasilitas KPR bersubsidi dan Rumah Susun Sederhana dengan
dukungan
fasilitas KPR sarusun bersubsidi dalam Keputusan Menteri
Keuangan
tentang Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota
sebelumnya
ditetapkan lebih besar atau sama dengan Rp 55.000.000,00 (lima
puluh
lima juta rupiah), maka Keputusan Menteri Keuangan tentang
Penetapan
Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota yang baru mengubah
dasar
hukum “Mengingat” angka 4 untuk disesuaikan dengan
ketentuan yang baru;
atau2) dalam
hal besarnya NPOPTKP untuk perolehan hak RSH dengan dukungan
fasilitas KPR bersubsidi dan Rumah Susun Sederhana dengan
dukungan
fasilitas KPR sarusun bersubsidi dalam Keputusan Menteri
Keuangan
tentang Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota
sebelumnya ditetapkan lebih kecil dari Rp55.000.000,00 (lima
puluh lima
juta rupiah), maka Keputusan Menteri Keuangan tentang
Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota yang
baru
mengubah dasar hukum “Mengingat” angka 4 dan diktum “PERTAMA”
huruf b
untuk disesuaikan dengan ketentuan yang baru; - menetapkan mulai berlakunya Surat Keputusan Menteri
Keuangan
tentang Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota
yang
baru sebagaimana dimaksud pada huruf a per tanggal 5 April
2009
sesuai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 14/PMK.03/2009
dimaksud. - Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta agar
Saudara
melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak dan pihak lain yang
terkait, antara lain Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Pejabat Pembuat Akta Tanah,
serta Pemerintah Daerah di Wilayah kerja Saudara.
Demikian untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2009
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan Yth :
- Menteri Keuangan Republik Indonesia
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di
lingkungan Ditjen Pajak