Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 79/PJ/2011

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 102/PMK.011/2011 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN BERUPA FILM CERITA IMPOR DAN PENYERAHAN FILM CERITA IMPOR, SERTA DASAR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR

 

20 Oktober 2011

      
         

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 79/PJ/2011
    
TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 102/PMK.011/2011
TENTANG
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA
PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN
BERUPA FILM CERITA IMPOR DAN PENYERAHAN FILM CERITA IMPOR, SERTA DASAR
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR FILM CERITA
IMPOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
102/PMK.011/2011
tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di
Dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor dan Penyerahan Film Cerita
Impor, serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan
Impor Film Cerita Impor, bersama ini disampaikan Peraturan Menteri
Keuangan tersebut untuk dapat dilaksanakan.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Pada
intinya, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur:

  1. penentuan
    Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas pemanfaatan Barang Kena
    Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
    Pabean
    berupa Film Cerita Impor;
  2. penentuan dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
    untuk kegiatan impor Film Cerita Impor; dan
  3. penentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
    atas
    penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Film Cerita
    Impor.
2. Nilai
Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
pemanfaatan Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud pada angka
1 huruf a,
adalah sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per
copy Film
Cerita Impor. Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Film Cerita
Impor tersebut dipungut dan dibayar pada saat impor.
3. Dasar
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk kegiatan impor Film
Cerita Impor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, adalah
Nilai
Impor atas media Film Cerita Impor. Yang dimaksud dengan media
Film
Cerita Impor dapat berupa pita seluloid, pita video, cakram optik, atau
bahan lainnya.
4. Nilai
Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud pada angka 1
huruf c,
adalah sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per
copy Film
Cerita Impor. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Film Cerita Impor
tersebut dipungut pada saat pertama kali masing-masing copy
Film Cerita
Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha Bioskop. Atas
penyerahan
copy Film Cerita Impor, Importir wajib menerbitkan Faktur
Pajak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
5. Apabila
terjadi penyerahan berikutnya atas copy Film Cerita Impor yang
sebelumnya telah diserahkan kepada Pengusaha Bioskop dan telah
dipungut
Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Bioskop lain, maka
atas
penyerahan tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga
tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak.
6. Contoh
penghitungan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam
Daerah Pabean berupa film Cerita Impor, penyerahan Film Cerita
Impor,
dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan impor Film
Cerita Impor adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat
Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan
dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
7. Dengan
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011
tersebut, maka ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor 75/PMK.03/2010
mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
untuk penyerahan film cerita yaitu perkiraan hasil rata-rata per judul
film tidak berlaku untuk penyerahan Film Cerita Impor, namun
tetap
berlaku untuk penyerahan film cerita produksi dalam negeri
(nasional).
8. Pada
saat diterbitkannya surat edaran ini, maka:

  1. Surat Edaran
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1986
    tentang Pajak
    Pertambahan Nilai atas film cerita impor sebagaimana telah
    diubah
    dengan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ.3/1987 tanggal 4 Desember
    1987 dan
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/1996
    tanggal 1 Februari
    1996, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
  2. penegasan dalam Surat
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2011
    tentang
    Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan
    Perlakuan Pajak
    Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor yang bertentangan
    dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011
    dinyatakan tidak
    berlaku.

 
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Oktober 2011
Direktur Jenderal,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan:

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak.
error: Content is protected