Â
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 37/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 8/PJ/2010
TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT
KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-8/PJ/2010
tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas
Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang
Atau Sebaliknya Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
Antar Cabang.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
- Dalam hal Pengusaha mempunyai lebih dari satu tempat pajak
terutang, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka
Pengusaha tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada
setiap tempat pajak terutang, kecuali dilakukan pemusatan tempat pajak
terutang. - Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh
Pengusaha Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah antar cabang,
terutang Pajak Pertambahan Nilai. - Dalam hal pusat atau cabang yang menyerahkan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah adalah Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, atas penyerahan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (2) belum terutang
Pajak Penjualan atas Barang Mewah. - Saat terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud
pada angka (3) ditetapkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak
tersebut dari Pengusaha Kena Pajak pusat atau cabang kepada pihak lain. - Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku,
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-428/PJ/2002
tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang
atau Sebaliknya dan Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
Antar Cabang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada
tanggal 1 April 2010
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada Tanggal 10 Maret 2010
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak.