Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 37/PJ/2010

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG

 

10 Maret 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 37/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 8/PJ/2010
TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT
KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-8/PJ/2010
tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas
Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang
Atau Sebaliknya Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
Antar Cabang.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Dalam hal Pengusaha mempunyai lebih dari satu tempat pajak
    terutang, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka
    Pengusaha tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada
    setiap tempat pajak terutang, kecuali dilakukan pemusatan tempat pajak
    terutang.
  2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh
    Pengusaha Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan
    penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah antar cabang,
    terutang Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Dalam hal pusat atau cabang yang menyerahkan Barang Kena
    Pajak yang tergolong mewah adalah Pengusaha Kena Pajak yang
    menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, atas penyerahan
    Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka (2) belum terutang
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  4. Saat terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
    penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud
    pada angka (3) ditetapkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak
    tersebut dari Pengusaha Kena Pajak pusat atau cabang kepada pihak lain.
  5. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku,
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-428/PJ/2002
    tentang Saat Terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
    Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang
    atau Sebaliknya dan Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
    Antar Cabang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada
    tanggal 1 April 2010

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada Tanggal 10 Maret 2010
Direktur Jenderal Pajak

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak.
error: Content is protected