TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-65/PJ./2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-13/PJ./2010 TENTANG BENTUK, UKURAN,
PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA
PENGISIAN KETERANGAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN,
DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini disampaikan kepada Saudara salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ./2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Hal-hal penting yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut antara lain sebagai berikut:
1. | Ketentuan penggunaan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang pindah Kantor Pelayanan Pajak maka Pengusaha Kena Pajak tersebut diperlakukan sebagaimana Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan sehingga wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan nomor urut 00000001 sejak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak yang baru. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Penggunaan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Toko Retail yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam skema pemberian restitusi PPN bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri berlaku ketentuan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | PKP yang menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) PER-13/PJ./2010 dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti, dengan ketentuan sebagai berikut:
Contoh penggantian Faktur Pajak karena kesalahan pengisian nomor urut:
Untuk penerbitan Faktur Pajak selanjutnya, nomor urut Faktur Pajak yang digunakan adalah nomor urut 00000009 dan seterusnya.
Untuk penerbitan Faktur Pajak selanjutnya, nomor urut Faktur Pajak yang digunakan adalah nomor urut 00000011 dan seterusnya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Apabila dalam Formulir 1111 A2 SPT Masa PPN 1111 terdapat nomor Faktur Pajak yang tidak berurutan maka Pengusaha Kena Pajak harus dapat memberikan penjelasan atau keterangan yang menyebabkan nomor Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN tidak urut. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:
dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Mengingat kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 5 adalah diluar kuasa pembeli barang atau penerima jasa, maka atas Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli barang atau penerima jasa, sepanjang Faktur Pajak tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Faktur Pajak yang di-tipex, dicoret, kena tumpahan tinta, kena tumpahan air atau karena sebab lain yang menyebabkan informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN menjadi tidak lengkap atau tidak jelas atau meragukan merupakan Faktur Pajak cacat. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak melakukan penggantian Faktur Pajak cacat sebagaimana dimaksud pada angka 5 atau angka 7 diatas, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak wajib. melaporkan Faktur Pajak pengganti sesuai dengan ketentuan perpajakan. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
pada tanggal 31 Desember 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan:
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.