JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 146/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-62/PJ/2010
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 44/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-62/PJ/2010
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008
Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, dengan ini disampaikan pokok-pokok
perubahan sebagai berikut:
| 1. | Perbaikan prosedur pendaftaran Pengusaha Kena Pajak, yaitu perbaikan informasi pada formulir pendaftaran Pengusaha Kena Pajak berupa penambahan kolom isian mengenai status kepemilikan tempat kegiatan usaha; |
||||||||||||||||||||
| 2. | Perbaikan prosedur konfirmasi lapangan dalam rangka menyakinkan keberadaan dan kebenaran usaha Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, antara lain:
|
||||||||||||||||||||
| 3. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
pada tanggal 22 Desember 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan:
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; .
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; - Kepala Pusat Pengolahan data Dokumen Perpajakan.
