13 Desember 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 137/PJ/2010
NOMOR : SE – 137/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-58/PJ/2010
TENTANG BENTUK DAN UKURAN FORMULIR SERTA TATA CARA PENGISIAN
KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG
ECERAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 diterbitkan dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam pembuatan dan penatausahaan Faktur Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan penerbitan dan pengadministrasian Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, antara lain:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau distributor yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan secara eceran (memiliki outlet) sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, atas penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran tersebut Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. | ||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor PER-58/PJ/2010 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 desember 2010
Direktur Jenderal,
pada tanggal 13 desember 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.