JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 21/PJ/2011
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-4/PJ/2011
TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN
TEMPLATE
DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN
PAJAK 2010 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-4/PJ/2011
tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam
Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 beserta Petunjuk
Pengisiannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2011 diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia, dengan memberikan kemudahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. |
||||||||||||
2. | Beberapa hal penting dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut yang perlu diperhatikan dan disosialisasikan antara lain adalah:
|
||||||||||||
3. | Kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini kepada para Wajib Pajak dilingkungan wilayah kerja masing-masing. |
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
pada tanggal 21 Maret 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.