Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 21/PJ/2011

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-4/PJ/2011 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN TEMPLATE DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2010 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

 

21 Maret 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 21/PJ/2011

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-4/PJ/2011
TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN
TEMPLATE
DALAM BAHASA INGGRIS UNTUK SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN DAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN
PAJAK 2010 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-4/PJ/2011
tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam
Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 beserta Petunjuk
Pengisiannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2011
diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak
Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya bagi Wajib Pajak yang
tidak memahami bahasa Indonesia, dengan memberikan kemudahan
dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
2. Beberapa
hal penting dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut yang perlu
diperhatikan dan disosialisasikan antara lain adalah:

a. Template hanya
merupakan alat bantu
bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia pada saat
melakukan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2010 dan
seterusnya, bukan sebagai Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
yang sebenarnya.
b. Wajib
Pajak baik Badan maupun Orang Pribadi yang menggunakan template ini tetap diwajibkan untuk mengisi
dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia
sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009.
c. Template disediakan
dalam format PDF bertampilan layar formulir SPT Tahunan dalam bahasa
Inggris dan bahasa Indonesia yang dapat dibuka dengan perangkat lunak
Adobe Reader versi 8 atau yang lebih baru untuk diisi dan kemudian
dapat dicetak dengan menggunakan fasilitas cetak yang disediakan oleh template dimaksud,
untuk dapat menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan yang telah terisi
dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
d. Fasilitas
cetak pada template
yang tersedia dibuat dengan pilihan dasar mencetak formulir SPT Tahunan
dalam bahasa Indonesia sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, template dapat juga
dipergunakan untuk mencetak formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris
sesuai kebutuhan pengguna dengan melakukan penyesuaian pada jumlah dan
halaman-halaman mana saja yang akan dipilih untuk dicetak.
e. Template SPT
Tahunan format PDF Isian dimaksud, dapat diunduh pada situs resmi
Direktorat Jenderal Pajak di alamat http://www.pajak.go.id
atau diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
f. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2009
tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam
Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2009 masih berlaku sepanjang digunakan
untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun
Pajak 2009 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya.
3. Kepada
para Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di
seluruh Indonesia diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini kepada para Wajib Pajak
dilingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected