1 Maret 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 27/PJ/2010
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 27/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-4/PJ/2010
TENTANG TEMPAT LAIN SELAIN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT
KEDUDUKAN DAN/ATAU
TEMPAT KEGIATAN USAHA DILAKUKAN SEBAGAI TEMPAT TERUTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah
diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2010
tentang Tempat Lain Selain Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan
dan/atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2010
tentang Tempat Lain Selain Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan
dan/atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2010
merupakan
pelaksanaan dari Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009. - Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut antara
lain diatur :
- Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi, Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah terutang di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha atau
tempat lain. - Bagi Pengusaha Kena Pajak Badan, Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
terutang di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau tempat lain. - Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) yang mempunyai tempat tinggal tidak sama dengan
tempat kegiatan usahanya, dikukuhkan dan terutang Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya di tempat kegiatan
usahanya, sepanjang Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan
kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya. - Tempat lain sebagai tempat terutang pajak ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
- Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 525/PJ/2000
tentang Tempat Lain sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha
Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2010
mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Maret 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak.