Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 27/PJ/2010

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-4/PJ/2010 TENTANG TEMPAT LAIN SELAIN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDUDUKAN DAN/ATAU TEMPAT KEGIATAN USAHA DILAKUKAN SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

1 Maret 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 27/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-4/PJ/2010
TENTANG  TEMPAT LAIN SELAIN TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT
KEDUDUKAN DAN/ATAU
 TEMPAT KEGIATAN USAHA DILAKUKAN SEBAGAI TEMPAT TERUTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah
diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2010
tentang Tempat Lain Selain Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan
dan/atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2010
    merupakan
    pelaksanaan dari Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
    Tahun 1983
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
    atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009.
  2. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut antara
    lain diatur :
  1. Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi, Pajak Pertambahan
    Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah terutang di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha atau
    tempat lain.
  2. Bagi Pengusaha Kena Pajak Badan, Pajak Pertambahan Nilai
    atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    terutang di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau tempat lain.
  3. Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 1 ayat (1) yang mempunyai tempat tinggal tidak sama dengan
    tempat kegiatan usahanya, dikukuhkan dan terutang Pajak Pertambahan
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya di tempat kegiatan
    usahanya, sepanjang Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan
    kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya.
  4. Tempat lain sebagai tempat terutang pajak ditetapkan dengan
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
  1. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
    berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 525/PJ/2000
    tentang Tempat Lain sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha
    Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2010
    mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Maret 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak.
error: Content is protected