Â
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 58 /PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 58 /PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-33/PJ/2009
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN BERUPA ROYALTI
DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-33/PJ/2009
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Royalti Dari Hasil Karya Sinematografi, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta
dijelaskan antara lain: - Hak cipta adalah merupakan hak eksklusif bagi pencipta
atau pemegang
hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa
pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun
sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain; - Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan,
baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer; - Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan
hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan
manfaat
ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak moral adalah hak
yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau
hak terkait telah dialihkan; - Pemegang hak cipta atas Karya Sinematografi memiliki hak
untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersitat komersial; - Karya Sinematografi yang merupakan media komunikasi massa
gambar
gerak (moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film
iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film
kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita
video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang
memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau
ditayangkan di televisi atau di media lainnya. Karya serupa itu dibuat
oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau perorangan; - Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak
cipta, atau
pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut; - Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak
cipta atau
pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan
tertentu; - Pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk
kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,
menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada
publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik
melalui sarana apa pun. - Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi dapat
dilakukan melalui suatu perjanjian penggunaan hasil Karya
Sinematografi, yaitu: - dengan pemindahan seluruh hak cipta tanpa persyaratan
tertentu,
termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari; - dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya
Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak
ciptaannya atau produk hak terkaitnya, dengan persyaratan tertentu
seperti penggunaan Karya Sinematografi untuk jangka waktu atau wilayah
tertentu; - dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya
Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaannya dengan
menggunakan pola bagi hasil antara pemegang hak cipta dan pengusaha
bioskop; atau - dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya
Sinematografi kepada pihak lain tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya. - Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta
dari
penggunaan hasil Karya Sinematografi sebagaimana dimaksud dalam butir 2
huruf a dan huruf d, tidak termasuk dalam pengertian royalti. - Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta
dari
pemberian hak menggunakan hak cipta kepada pihak lain sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 huruf b dan huruf c, termasuk dalam pengertian
royalti. - Jumlah royalti sebagaimana dimaksud dalam butir 4 yang
menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan adalah: - sebesar seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh
pemegang
hak cipta dalam hal pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 huruf b;dan - sebesar 10% dari bagi hasil dalam hal dalam hal
pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam butir 2
huruf c. - Besarnya PPh atas royalti sebagaimana dimaksud dalam butir
5 adalah: - sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas
royalti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan,
atau - sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau
menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda yang terkait. - Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak Departemen
Keuangan dan Direktur Jenderal
Radio-Televisi-Film Departemen Penerangan Nomor
KEP – 266/PJ.2/1978 _________________________ |
11/KEP/DIRJEN/RTF/1978 |
tanggal 23 Maret 1978
tentang Tata-Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Atas Bunga, Dividen dan Royalty (PBDR) Atas Royalty Penggunaan Hak Edar
Film lmpor, karena bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan maka surat
keputusan
tersebut sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan tersebut.
tentang Tata-Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Atas Bunga, Dividen dan Royalty (PBDR) Atas Royalty Penggunaan Hak Edar
Film lmpor, karena bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan maka surat
keputusan
tersebut sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan tersebut.
Â
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
da tanggal 04 Juni 2009
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.