Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 58 /PJ/2009

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-33/PJ/2009 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI

 

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 58 /PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-33/PJ/2009
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGHASILAN BERUPA ROYALTI
DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-33/PJ/2009
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Royalti Dari Hasil Karya Sinematografi, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta
    dijelaskan antara lain:
    1. Hak cipta adalah merupakan hak eksklusif bagi pencipta
      atau pemegang
      hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul
      secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
      pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
      penjualan,
      pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa
      pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun
      sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain;
    3. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan,
      baik secara
      keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
      bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
      secara permanen atau temporer;
    4. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan
      hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan
      manfaat
      ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak moral adalah hak
      yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat
      dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau
      hak terkait telah dialihkan;
    5. Pemegang hak cipta atas Karya Sinematografi memiliki hak
      untuk
      memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
      menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersitat komersial;
    6. Karya Sinematografi yang merupakan media komunikasi massa
      gambar
      gerak (moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film
      iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film
      kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita
      video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang
      memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau
      ditayangkan di televisi atau di media lainnya. Karya serupa itu dibuat
      oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau perorangan;
    7. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak
      cipta, atau
      pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang
      menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut;
    8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak
      cipta atau
      pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
      memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan
      tertentu;
    9. Pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk
      kegiatan
      menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,
      menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada
      publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik
      melalui sarana apa pun. 
  2. Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi dapat
    dilakukan melalui suatu perjanjian penggunaan hasil Karya
    Sinematografi, yaitu:
    1. dengan pemindahan seluruh hak cipta tanpa persyaratan
      tertentu,
      termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari;
    2. dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya
      Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak
      ciptaannya atau produk hak terkaitnya, dengan persyaratan tertentu
      seperti penggunaan Karya Sinematografi untuk jangka waktu atau wilayah
      tertentu;
    3. dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya
      Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaannya dengan
      menggunakan pola bagi hasil antara pemegang hak cipta dan pengusaha
      bioskop; atau
    4. dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya
      Sinematografi kepada pihak lain tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau
      memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya.
  3. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta
    dari
    penggunaan hasil Karya Sinematografi sebagaimana dimaksud dalam butir 2
    huruf a dan huruf d, tidak termasuk dalam pengertian royalti.
  4. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta
    dari
    pemberian hak menggunakan hak cipta kepada pihak lain sebagaimana
    dimaksud dalam butir 2 huruf b dan huruf c, termasuk dalam pengertian
    royalti.
  5. Jumlah royalti sebagaimana dimaksud dalam butir 4 yang
    menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan adalah:
    1. sebesar seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh
      pemegang
      hak cipta dalam hal pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana
      dimaksud dalam butir 2 huruf b;dan
    2. sebesar 10% dari bagi hasil dalam hal dalam hal
      pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam butir 2
      huruf c.
  6. Besarnya PPh atas royalti sebagaimana dimaksud dalam butir
    5 adalah:
    1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas
      royalti
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan,
      atau
    2. sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto
      sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau
      menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penghindaran
      Pajak Berganda yang terkait.
  7. Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak Departemen
    Keuangan dan Direktur Jenderal
    Radio-Televisi-Film Departemen Penerangan Nomor

KEP – 266/PJ.2/1978
_________________________
11/KEP/DIRJEN/RTF/1978

tanggal 23 Maret 1978
tentang Tata-Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Atas Bunga, Dividen dan Royalty (PBDR) Atas Royalty Penggunaan Hak Edar
Film lmpor, karena bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan maka surat
keputusan
tersebut sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan tersebut.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
da tanggal 04 Juni 2009
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak.
error: Content is protected