Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 62/PJ./2009

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ./2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

 

25 Juni 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 62/PJ./2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ./2009

TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN

PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-32/PJ./2009
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang selanjutnya disebut
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009,
dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

(1) Bentuk
Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
    yang diubah/disempurnakan yaitu:

a. Formulir
Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Formulir
1721).
b. Daftar
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala (Formulir
1721-I).

Formulir 1721-I merupakan rekapitulasi dari Formulir 1721-A1 dan
Formulir 1721-A2.

Formulir 1721-I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember.

c. Daftar
Perubahan Pegawai Tetap (Formulir 1721-11)

Formulir 1721-11 wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap
yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada
pegawai
yang baru memiliki NPWP.

d. Daftar
Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala (Formulir 1721-T)

Formulir 1721-T wajib disampaikan hanya pada saat pertama kali Wajib
Pajak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat
Pemberitahuan Masa
PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Dalam hal Wajib Pajak telah
mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa PPh
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya Peraturan
Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009,
maka Formulir 1721-T wajib
disampaikan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2009.

e. Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26

Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
digunakan untuk melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21 atas
imbalan yang diterima oleh pegawai tidak tetap atau tenaga
kerja lepas,
distributor MLM, petugas dinas luar asuransi, penjaja barang
dagangan,
tenaga ahli, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang
tidak
merangkap sebagai pegawai tetap, mantan pegawai, pegawai yang
melakukan
penarikan dana pensiun, peserta kegiatan dan bukan pegawai
serta
pegawai atau pemberi jasa sebagai Wajib Pajak Luar Negeri.

f. Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final)

Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) digunakan
untuk melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
objek pajak
yang bersifat final.

g. Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap
atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari
Tua/Jaminan
Hari Tua (Formulir 1721-A1)
h. Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri
Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik
Indonesia,
Pejabat Negara dan Pensiunannya (Formulir 1721-A2)
j. Daftar
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
(Tidak Final) Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
21
dan/atau Pasal 26 (Tidak Final) merupakan rekapitulasi dari
Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Tidak
Final.
Daftar
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
(Final) Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau
Pasal 26 (Final) merupakan rekapitulasi dari Bukti Pemotongan
Pajak
Penghasilan Pasal 21 Final.
(2) Penyampaian
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 menggunakan formulir sebagaimana diatur
dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009
mulai berlaku
untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2009.
(3) Dalam
hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak
sebelum
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009,
maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan tersebut dengan
menggunakan
formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak
Nomor PER-32/PJ./2009.
(4) Dalam
hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala yang telah
dipotong Pajak penghasilan Pasal 21 dengan tarif yang lebih
tinggi
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak,
maka
Pemotong Pajak harus melakukan pembetulan atas Surat
Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sampai dengan
Masa Pajak
di mana pegawai tetap atau penerima pensiun berkala tersebut
memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak.
(5) Aplikasi
Surat Pemberitahuan elektronik (e-SPT) Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009
dapat diunduh pada portal
Direktorat Jenderal Pajak (http://portaldjp.go.id atau
http://pajak.go.id) pada awal Juli 2009.
(6) Pengadaan
formulir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-32/PJ./2009
dilakukan oleh:

  1. Kantor Pelayanan Pajak yang disesuaikan dengan
    kebutuhan; atau
  2. Wajib Pajak dengan mencetak sendiri.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juni 2009
Direktur Jenderal,

ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected