JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 62/PJ./2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ./2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-32/PJ./2009
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang selanjutnya disebut
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009,
dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
(1) | Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang diubah/disempurnakan yaitu:
|
||||||||||||||||||||
(2) | Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009 mulai berlaku untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2009. |
||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009, maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009. |
||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala yang telah dipotong Pajak penghasilan Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, maka Pemotong Pajak harus melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sampai dengan Masa Pajak di mana pegawai tetap atau penerima pensiun berkala tersebut memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. |
||||||||||||||||||||
(5) | Aplikasi Surat Pemberitahuan elektronik (e-SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009 dapat diunduh pada portal Direktorat Jenderal Pajak (http://portaldjp.go.id atau http://pajak.go.id) pada awal Juli 2009. |
||||||||||||||||||||
(6) | Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ./2009 dilakukan oleh:
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juni 2009
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.