19 September 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 71/PJ/2011
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 71/PJ/2011
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2011
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-10/PJ/2010
TENTANG DOKUMEN TERTENTU
YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-27/PJ/2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010
Tentang Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa dalam rangka kegiatan impor Barang Kena Pajak maka
dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
Pajak adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang
mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat
Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau
bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat
dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan PIB tersebut. - Dalam hal PIB, SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak menyebutkan
identitas pemilik barang secara lengkap (nama, alamat, dan NPWP) maka
dokumen tersebut tidak dipersamakan kedudukannya dengan Faktur
Pajak. - Dengan demikian, maka hanya pemilik barang saja yang dapat
mengkreditkan PPN atas impor Barang Kena Pajak. Sedangkan
importer yang bukan pemilik barang tidak dapat mengkreditkan PPN
atas impor Barang Kena Pajak yang dibayar tersebut. - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
