Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 71/PJ/2011

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-10/PJ/2010 TENTANG DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

 

19 September 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 71/PJ/2011

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2011

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-10/PJ/2010
TENTANG DOKUMEN TERTENTU
YANG DIPERSAMAKAN DENGAN FAKTUR PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-27/PJ/2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010
Tentang Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa dalam rangka kegiatan impor Barang Kena Pajak maka
    dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
    Pajak adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang
    mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilampiri dengan Surat
    Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau
    bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
    yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat
    dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan satu kesatuan yang
    tidak terpisahkan dengan PIB tersebut.
  2. Dalam hal PIB, SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak
    oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak menyebutkan
    identitas pemilik barang secara lengkap (nama, alamat, dan NPWP) maka
    dokumen tersebut tidak dipersamakan kedudukannya dengan Faktur
    Pajak.
  3. Dengan demikian, maka hanya pemilik barang saja yang dapat
    mengkreditkan PPN atas impor Barang Kena Pajak. Sedangkan
    importer yang bukan pemilik barang tidak dapat mengkreditkan PPN
    atas impor Barang Kena Pajak yang dibayar tersebut.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011
    mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. FUAD RAHMANY

error: Content is protected