11 September 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 44/PJ/2012
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 44/PJ/2012
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-20/PJ/2012
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR PER-05/PJ/2012
TENTANG REGISTRASI ULANG
PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini kami sampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-20/PJ/2012
tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-05/PJ/2012
Tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak
Tahun 2012 untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan di lingkungan tempat
kerja Saudara. Adapun hal-hal yang perlu kami sampaikan adalah sebagai
berikut :
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada intinya
memperpanjang jangka waktu pelaksanaan kegiatan Registrasi
Ulang
Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 hingga tanggal 31 Desember 2012. - Perpanjangan jangka waktu pelaksanaan registrasi ulang
tersebut
bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Saudara untuk
menyelesaikan kegiatan registrasi ulang atas seluruh
Pengusaha Kena Pajak terdaftar di tempat kerja Saudara. - Perlu kami tegaskan kembali kepada Saudara bahwa kegiatan
Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 ini adalah
kegiatan yang sangat penting dan sangat strategis bagi perbaikan
administratif perpajakan maupun bagi pencapaian target
penerimaan
pajak tahun 2012. - Untuk itu kami mengharapkan kepedulian serta komitmen yang
tinggi
dari Saudara untuk dapat menyelesaikan kegiatan ini pada
waktunya. - Kami juga mengharapkan Saudara untuk menghilangkan keraguan
dalam
mencabut status pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang tidak
lagi
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai
Pengusaha Kena
Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-05/PJ/2012 tentang
Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak
Tahun 2012. - Atas perhatian, kerjasama, dan kerja keras Saudara kami
apresiasi
setinggi-tingginya dan mudah-mudahan Allah SWT memberkati kita semua.
Amin.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd,
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
