10 Maret 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 38 /PJ/2010
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 38 /PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 12/PJ/2010
TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER – 12
/PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang Nomor Objek Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai
berikut :
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut mengatur
mengenai tata cara pemberian Nomor Objek Pajak (NOP), yang dimaksudkan
untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan hal-hal sebagai
berikut :
- pemberian NOP untuk objek pajak PBB sektor pedesaan,
perkotaan, perkebunan, perhutanan dan pertambangan; - pemberian NOP untuk objek pajak PBB yang memiliki areal
mencakup atau melintasi beberapa wilayah administrasi pemerintahan; dan - pemberian kode wilayah administrasi pemerintahan apabila
terjadi pembentukan (pemekaran dan atau penggabungan) wilayah
administrasi pemerintahan baru.
- Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian kode
wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada angka 1
huruf c adalah sebagai berikut :
- Pemberian kode provinsi dan/atau kode kabupaten/kota akibat
pembentukan daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota baru, agar
dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
setempat dan mendapat persetujuan dari Direktur Teknologi Informasi
Perpajakan. - Pemberian kode kecamatan dan/atau kode kelurahan/desa
akibat pembentukan wilayah kecamatan dan/atau kelurahan/desa baru, agar
dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
setempat dan dilaporkan kepada Direktur Teknologi Informasi
Perpajakan. - Perubahan kode wilayah administrasi pemerintahan tersebut
perlu disosialisasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
kepada pihak terkait.
- Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
ditetapkan :
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.6/1992
tentang Petunjuk Teknis Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan; - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.6/1998
tentang Pemberian Nomor Objek Pajak (NOP) PBB Sektor Perkebunan,
Perhutanan, Pertambangan; dan - Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.6/2002
tentang Penentuan Kode Wilayah Untuk Penetapan Nomor Objek Pajak (NOP),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911