Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 38 /PJ/2010

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 12/PJ/2010 TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

10 Maret 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 38 /PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 12/PJ/2010
TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER – 12
/PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang Nomor Objek Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai
berikut :

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut mengatur
    mengenai tata cara pemberian Nomor Objek Pajak (NOP), yang dimaksudkan
    untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan hal-hal sebagai
    berikut :
  1. pemberian NOP untuk objek pajak PBB sektor pedesaan,
    perkotaan, perkebunan, perhutanan dan pertambangan;
  2. pemberian NOP untuk objek pajak PBB yang memiliki areal
    mencakup atau melintasi beberapa wilayah administrasi pemerintahan; dan
  3. pemberian kode wilayah administrasi pemerintahan apabila
    terjadi pembentukan (pemekaran dan atau penggabungan) wilayah
    administrasi pemerintahan baru.
  1. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian kode
    wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada angka 1
    huruf c adalah sebagai berikut :
  1. Pemberian kode provinsi dan/atau kode kabupaten/kota akibat
    pembentukan daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota baru, agar
    dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
    setempat dan mendapat persetujuan dari Direktur Teknologi Informasi
    Perpajakan.
  2. Pemberian kode kecamatan dan/atau kode kelurahan/desa
    akibat pembentukan wilayah kecamatan dan/atau kelurahan/desa baru, agar
    dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
    setempat dan dilaporkan kepada  Direktur Teknologi Informasi
    Perpajakan.
  3. Perubahan kode wilayah administrasi pemerintahan tersebut
    perlu disosialisasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan
    kepada pihak terkait.
  1. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
    ditetapkan :
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.6/1992
    tentang Petunjuk Teknis Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.6/1998
    tentang Pemberian Nomor Objek Pajak (NOP) PBB Sektor Perkebunan,
    Perhutanan, Pertambangan; dan
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.6/2002
    tentang Penentuan Kode Wilayah Untuk Penetapan Nomor Objek Pajak (NOP),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

error: Content is protected