Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 31/PJ/2010

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN PEMBATALAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

 

09 Maret 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 31/PJ/2010

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2010

TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN
PEMBATALAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN
BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-11/PJ/2010
tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian,
dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan
Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat. Hal-hal
yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:

  1. Prosedur untuk mengajukan permohonan izin menyelenggarakan
    pembukuan
    dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika
    Serikat adalah:

    1.1. Surat
    permohonan izin diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan
    format sebagaimana Lampiran I PER-11/PJ/2010
    paling lambat 3 (tiga)
    bulan:

    1. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan
      menggunakan bahasa
      Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai;
    2. sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru
      untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.
    1.2. Permohonan
    izin tersebut pada butir 1.1 harus dilampirkan dengan:

    1. fotokopi akta pendirian perusahaan dan
      perubahannya atau dokumen lain yang serupa bagi Wajib Pajak Bentuk
      Usaha Tetap;
    2. fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing
      dari Badan Koordinasi
      Penanaman Modal bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing;
    3. fotokopi surat keterangan/penunjukan kantor
      perwakilan Indonesia dari kantor pusat bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha
      Tetap;
    4. surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang
      menyatakan bahwa
      emisi saham Wajib Pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut bagi
      Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun
      seluruhnya di bursa efek luar negeri;
    5. fotokopi Surat Pemberitahuan Efektifnya
      Pernyataan Pendaftaran dari
      Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas penerbitan
      reksadana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan bagi Wajib
      Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
    6. fotokopi prospektus penawaran atas reksadana yang
      diterbitkan dalam
      satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak Kontrak
      Investasi Kolektif;
    7. surat keterangan/pernyataan dari perusahaan induk
      (parent company)
      di
      luar negeri dan laporan keuangan konsolidasi (consolidated financial
      statement) perusahaan induk (parent company) di
      luar negeri bagi
      Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar
      negeri;
    8. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
      Penghasilan tahun pajak yang
      terakhir, kecuali bagi Wajib Pajak baru terdaftar yang belum wajib
      menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
    9. Surat Pernyataan (bermeterai Rp6000,00) bahwa
      transaksi penjualan dan
      biaya yang dilakukan perusahaan didominasi oleh satuan mata uang Dollar
      Amerika dan pembukuan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aktiva,
      pasiva, modal, pendapatan, dan biaya seluruhnya dicatat dalam satuan
      mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
    10. fotokopi Bukti Penyetoran Modal Awal dalam Dollar
      Amerika Serikat bagi
      Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.
  2. Prosedur untuk menyampaikan pemberitahuan menyelenggarakan
    pembukuan
    dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika
    Serikat bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya dan Kontraktor
    Kontrak Kerja Sama adalah :

    2.1. Surat
    pemberitahuan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat
    Wajib Pajak terdaftar dengan format sebagaimana Lampiran I
    PER-11/PJ/2010
    paling lambat 3 (tiga) bulan:

    1. sejak tanggal pendirian apabila sejak
      pendiriannya menyelenggarakan
      pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar
      Amerika Serikat; atau
    2. sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan
      menggunakan bahasa
      Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai,
      apabila akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
      Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
    2.2. Pemberitahuan
    tersebut pada butir 2.1 harus dilampirkan:

    1. fotokopi Kontrak Karya bagi Wajib Pajak dalam
      rangka Kontrak Karya;
    2. fotokopi Kontrak Kerja Sama bagi Wajib Pajak
      Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
  3. Ketentuan penyampaian pemberitahuan secara tertulis
    sebagaimana
    dimaksud pada butir 2 juga berlaku bagi Kerja Sama Operasi (KSO)
    sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO
    dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk
    menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
    mata uang Dollar Amerika Serikat dengan melampirkan:

    a. fotokopi
    perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO; dan
    b. fotokopi
    Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemberian
    Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan
    Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat atas nama anggota-anggota KSO
    yang telah mendapatkannya.
    Dalam hal
    tidak semua anggota KSO mendapatkan izin Menteri Keuangan
    untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
    satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, tetapi dipersyaratkan dalam
    perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO, harus menempuh prosedur
    permohonan izin sebagaimana dimaksud pada butir 1 dengan melampirkan
    dokumen-dokumen yang sama tersebut diatas.
  4. Wajib Pajak yang telah memperoleh izin atau menyampaikan
    pemberitahuan
    secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
    bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, harus
    menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
    mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dalam jangka waktu paling
    sedikit 5 (lima) tahun pajak sejak diterbitkan izin atau penyampaian
    pemberitahuan.
  5. Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 4
    tetap
    menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan
    satuan mata uang Rupiah, terhadap Wajib Pajak tersebut dicabut izinnya
    secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah dan tidak dapat diberikan
    izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris
    dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
  6. Dalam hal Wajb Pajak telah memperoleh izin untuk
    menyelenggarakan
    pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar
    Amerika Serikat namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang
    dimilikinya, Wajib Pajak wajib:

    a. menyampaikan
    pemberitahuan pembatalan secara tertulis dalam hal Tahun
    Pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin belum dimulai dan
    pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh KPP tempat Wajib Pajak
    terdaftar sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai; atau
    b. mengajukan
    permohonan pembatalan secara tertulis kepada Kepala KPP
    tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun
    buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
    mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai,
    dengan
    melampirkan fotokopi surat izin.
  7. Dalam hal surat pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak
    tidak
    dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau melampaui
    ketentuan batas waktu penyampaian pemberitahuan, maka pemberitahuan
    tersebut dianggap tidak disampaikan.
  8. Wajib Pajak Kontrak Karya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama,
    atau KSO yang
    telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
    terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
    Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun Wajib Pajak
    tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
    Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, wajib mengajukan permohonan
    untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia
    dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3
    (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan
    bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai, dengan
    format sesuai dengan Lampiran I PER-11/PJ/2010
    serta melampirkan
    fotokopi surat pemberitahuan.
  9. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas
    izin untuk
    menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
    mata uang Dollar Amerika Serikat dengan syarat:

    a. disampaikan
    secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui
    Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku
    yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata
    uang Dollar Amerika Serikat berakhir;
    b.
    mengemukakan alasan pencabutan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
    dan
    c. permohonan
    harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4.
  10. Kantor Pelayanan Pajak harus mengirimkan surat
    permohonan/pemberitahuan
    dari Wajib Pajak ke Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) hari sejak
    surat permohonan/pemberitahuan diterima dan mengarsipkan foto kopi
    berkas surat permohonan/pemberitahuan tersebut.
  11. Atas permohonan:

    a. izin
    sebagaimana dimaksud pada butir 1;
    b. pembatalan
    izin sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf b;
    c. izin
    menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia
    dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada butir 8; atau;
    d. pencabutan
    izin sebagaimana dimaksud pada butir 9,
    Kepala
    Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan harus memberikan
    keputusan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
    permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap.
  12. Tata cara:

    a. permohonan
    izin, permohonan pembatalan dan pencabutan izin
    menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
    mata uang Dollar Amerika Serikat; dan
    b. pencabutan
    izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
    Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat secara jabatan,
    adalah
    sebagaimana dimaksud pada Lampiran I dan II Surat Edaran Direktur
    Jenderal Pajak ini.
  13. Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk
    mengadministrasikan dan melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang
    telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan
    menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
  14. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran
    Direktur Jenderal Pajak Nomor:

    a. SE-01/PJ/1993
    tanggal 23 Januari 1993 tentang Pembukuan Dalam Bahasa
    Asing dan Mata Uang Asing Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
    Asing, Kontrak Karya dan Bagi Hasil;
    b. SE-45/PJ.42/1999
    tanggal 12 Oktober 1999 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa
    Asing dan Mata Uang selain Rupiah,
    dinyatakan
    dicabut dan tidak berlaku lagi.

Demikian surat edaran ini ditetapkan untuk menjadi perhatian dan
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 Maret 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected