JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 31/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2010
TENTANG TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, DAN
PEMBATALAN IZIN MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN
BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-11/PJ/2010
tentang Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian,
dan Pembatalan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan
Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat. Hal-hal
yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:
- Prosedur untuk mengajukan permohonan izin menyelenggarakan
pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika
Serikat adalah:1.1. Surat
permohonan izin diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan
format sebagaimana Lampiran I PER-11/PJ/2010
paling lambat 3 (tiga)
bulan:- sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan
menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; - sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru
untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.
1.2. Permohonan
izin tersebut pada butir 1.1 harus dilampirkan dengan:- fotokopi akta pendirian perusahaan dan
perubahannya atau dokumen lain yang serupa bagi Wajib Pajak Bentuk
Usaha Tetap; - fotokopi Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing
dari Badan Koordinasi
Penanaman Modal bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing; - fotokopi surat keterangan/penunjukan kantor
perwakilan Indonesia dari kantor pusat bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha
Tetap; - surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang
menyatakan bahwa
emisi saham Wajib Pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut bagi
Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun
seluruhnya di bursa efek luar negeri; - fotokopi Surat Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dari
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas penerbitan
reksadana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan bagi Wajib
Pajak Kontrak Investasi Kolektif; - fotokopi prospektus penawaran atas reksadana yang
diterbitkan dalam
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak Kontrak
Investasi Kolektif; - surat keterangan/pernyataan dari perusahaan induk
(parent company)
di
luar negeri dan laporan keuangan konsolidasi (consolidated financial
statement) perusahaan induk (parent company) di
luar negeri bagi
Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar
negeri; - fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak yang
terakhir, kecuali bagi Wajib Pajak baru terdaftar yang belum wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; - Surat Pernyataan (bermeterai Rp6000,00) bahwa
transaksi penjualan dan
biaya yang dilakukan perusahaan didominasi oleh satuan mata uang Dollar
Amerika dan pembukuan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aktiva,
pasiva, modal, pendapatan, dan biaya seluruhnya dicatat dalam satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat; dan - fotokopi Bukti Penyetoran Modal Awal dalam Dollar
Amerika Serikat bagi
Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.
- sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan
- Prosedur untuk menyampaikan pemberitahuan menyelenggarakan
pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika
Serikat bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya dan Kontraktor
Kontrak Kerja Sama adalah :2.1. Surat
pemberitahuan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat
Wajib Pajak terdaftar dengan format sebagaimana Lampiran I
PER-11/PJ/2010
paling lambat 3 (tiga) bulan:- sejak tanggal pendirian apabila sejak
pendiriannya menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar
Amerika Serikat; atau - sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan
menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai,
apabila akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
2.2. Pemberitahuan
tersebut pada butir 2.1 harus dilampirkan:- fotokopi Kontrak Karya bagi Wajib Pajak dalam
rangka Kontrak Karya; - fotokopi Kontrak Kerja Sama bagi Wajib Pajak
Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
- sejak tanggal pendirian apabila sejak
- Ketentuan penyampaian pemberitahuan secara tertulis
sebagaimana
dimaksud pada butir 2 juga berlaku bagi Kerja Sama Operasi (KSO)
sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO
dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat dengan melampirkan:a. fotokopi
perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO; danb. fotokopi
Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemberian
Izin Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan
Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat atas nama anggota-anggota KSO
yang telah mendapatkannya.Dalam hal
tidak semua anggota KSO mendapatkan izin Menteri Keuangan
untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, tetapi dipersyaratkan dalam
perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO, harus menempuh prosedur
permohonan izin sebagaimana dimaksud pada butir 1 dengan melampirkan
dokumen-dokumen yang sama tersebut diatas. - Wajib Pajak yang telah memperoleh izin atau menyampaikan
pemberitahuan
secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, harus
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dalam jangka waktu paling
sedikit 5 (lima) tahun pajak sejak diterbitkan izin atau penyampaian
pemberitahuan. - Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 4
tetap
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan
satuan mata uang Rupiah, terhadap Wajib Pajak tersebut dicabut izinnya
secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah dan tidak dapat diberikan
izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris
dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. - Dalam hal Wajb Pajak telah memperoleh izin untuk
menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar
Amerika Serikat namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang
dimilikinya, Wajib Pajak wajib:a. menyampaikan
pemberitahuan pembatalan secara tertulis dalam hal Tahun
Pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin belum dimulai dan
pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh KPP tempat Wajib Pajak
terdaftar sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai; ataub. mengajukan
permohonan pembatalan secara tertulis kepada Kepala KPP
tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun
buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai,dengan
melampirkan fotokopi surat izin. - Dalam hal surat pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak
tidak
dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau melampaui
ketentuan batas waktu penyampaian pemberitahuan, maka pemberitahuan
tersebut dianggap tidak disampaikan. - Wajib Pajak Kontrak Karya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama,
atau KSO yang
telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun Wajib Pajak
tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, wajib mengajukan permohonan
untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia
dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3
(tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan
bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai, dengan
format sesuai dengan Lampiran I PER-11/PJ/2010
serta melampirkan
fotokopi surat pemberitahuan. - Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas
izin untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat dengan syarat:a. disampaikan
secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui
Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku
yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat berakhir;b.
mengemukakan alasan pencabutan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
danc. permohonan
harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4. - Kantor Pelayanan Pajak harus mengirimkan surat
permohonan/pemberitahuan
dari Wajib Pajak ke Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) hari sejak
surat permohonan/pemberitahuan diterima dan mengarsipkan foto kopi
berkas surat permohonan/pemberitahuan tersebut. - Atas permohonan:
a. izin
sebagaimana dimaksud pada butir 1;b. pembatalan
izin sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf b;c. izin
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia
dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada butir 8; atau;d. pencabutan
izin sebagaimana dimaksud pada butir 9,Kepala
Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan harus memberikan
keputusan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap. - Tata cara:
a. permohonan
izin, permohonan pembatalan dan pencabutan izin
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat; danb. pencabutan
izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat secara jabatan,adalah
sebagaimana dimaksud pada Lampiran I dan II Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak ini. - Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk
mengadministrasikan dan melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang
telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. - Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor:a. SE-01/PJ/1993
tanggal 23 Januari 1993 tentang Pembukuan Dalam Bahasa
Asing dan Mata Uang Asing Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal
Asing, Kontrak Karya dan Bagi Hasil;b. SE-45/PJ.42/1999
tanggal 12 Oktober 1999 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa
Asing dan Mata Uang selain Rupiah,dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku lagi.
Demikian surat edaran ini ditetapkan untuk menjadi perhatian dan
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 09 Maret 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.