Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE – 65 /PJ/2008

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

 

18 November 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 65 /PJ/2008

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 44/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU
PENGUSAHA KENA PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor 44/PJ/2008
tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:

l. Dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan/atau
Pengusaha Kena Pajak untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan
kegiatan usahanya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak maupun
melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau
melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP),
perlu dilakukan penyempurnaan tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib
Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta tata cara
perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.

ll. Hal-hal
yang perlu mendapat perhatian setelah berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 44/PJ./2008
antara lain:

a. Tempat
pendaftaran dan/atau pelaporan.
Wajib Pajak mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya sesuai
dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha
Wajib Pajak menurut keadaan sebenarnya/didasarkan pada kenyataan tanpa
harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau
tempat kegiatan usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor.
Contoh: Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki KTP di Surabaya, tetapi pada
saat ini berdomisili di Bekasi. Dalam hal ini Wajib Pajak mendaftarkan
NPWP di KPP Pratama di mana Wajib Pajak tersebut berdomisili (KPP
Pratama Bekasi), dan alamat yang diisi pada formulir adalah alamat
Bekasi. SKT, NPWP dan/atau SPPKP dicetak oleh KPP Bekasi.
b. Formulir.

1) Untuk
memudahkan Wajib Pajak dalam pengisian formulir pendaftaran, perubahan
data dan pindah, formulir dibagi per jenis Wajib Pajak sebagaiberikut:

1.1. Formulir
Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi;
1.2. Formulir
Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Badan/Joint
Operation;
1.3. Formulir
Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Bendahara;
1.4. Formulir
Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi/Badan/Joint Operation;
1.5. Formulir
Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah untuk Wajib Pajak
Orang Pribadi;
1.6. Formulir
Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah untuk Wajib Pajak
Badan/Joint Operation;
1.7. Formulir
Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah untuk Wajib Pajak
Bendahara;
1.8. Formulir
Permohonan Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak Pindah untuk Wajib
Pajak Orang Pribadi/Badan/Joint Operation;
2) Pengisian
alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha
pada formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada
kenyataan atau menurut keadaan sebenarnya, tidak padapertimbangan yang
bersifat formal.

c. Tata
Cara.

1) Pendaftaran
NPWP dan/atau Pengukuhan PKP serta Perubahan data.

1.1 Wajib
Pajak dan/atau PKP atau orang yang diberi kuasa khusus yang:

1.1.1. mendaftarkan
diri untuk memperoleh NPWP dan/atau pengusaha yang melaporkan kegiatan
usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP; atau
1.1.2 melaporkan
perubahan data.

harus mengajukan permohonan sesuai dengan formulir yang telah
ditentukan ke KPP/KP4/KP2KP.

1.2. Wajib
Pajak dan/atau PKP sebagaimana dimaksud pada butir 1.1 di atas harus
mengisi permohonan secara lengkap dan jelas serta ditandatangani Wajib
Pajak atau kuasanya tanpa harus menyampaikan hardcopy data pendukung.
1.3. Berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1.2:

1.3.1. KPP
menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP; atau
1.3.2. KP4/KP2KP
memberikan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Bukti Pelaporan PKP
untuk permohonan pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP, atau Bukti
Penerimaan Surat (BPS) untuk permohonan perubahan datadan pendaftaran
Wajib Pajak dan/atau Pelaporan PKP.
2) Pemindahan
Wajib Pajak dan/atau PKP.

2.1. Wajib
Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang pindah tempat tinggal atau
tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP
lain atau orang yang diberi kuasa khusus, harus mengajukan permohonan
pindah sesuai dengan formulir yang telahditentukan ke KPP Lama atau KPP
Baru.
2.2. Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 di atas harus mengisi
permohonan secara lengkap dan jelas serta menandatangani tanpa harus
menyampaikan hardcopy datapendukung.
2.3. Berdasarkan
permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 2.2:

2.3.1. KPP
Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan
Surat Pindah; atau
2.3.2. KPP
Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib
Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru
2.4. KPP
Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP setelah
menerima Surat Pindah dari KPP Lama dan menembuskan ke KPP Lama:
2.5. KPP
Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau
Surat Pencabutan SPPKP setelah menerima tembusan Kartu NPWP dan SKT
dan/atau SPPKP dari KPP Baru.

lll. Jangka
Waktu Penyelesaian.

1) Pendaftaran
NPWP dan/atau Pengukuhan PKP serta Perubahan data.

  1. KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau
    SPPKP sebagaimana dimaksud
    butir Bagian II, huruf c, butir 1.3.1 paling lama 1 (satu) hari kerja
    terhitung sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap.
  2. KP4/KP2KP
    menerbitkan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Bukti Pelaporan PKP,
    dan meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud Bagian II, huruf c,
    butir 1.3.2 ke KPP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
    diterimanya surat permohonan secara lengkap dan BPS diberikan segera
    setelah Wajib pajak menyerahkan formulir permohonan secara lengkap.
2) Pemindahan
Wajib Pajak dan/atau PKP.

  1. KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP
    Lama dalam hal permohonan
    diajukan ke KPP Baru sebagaimana dimaksud Bagian II, huruf c, butir
    2.3.1. paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya
    surat permohonan secara lengkap.
  2. KPP Lama menerbitkan Surat Pindah
    untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru
    sebagaimana dimaksud Bagian II, huruf c, butir 2.3.2 paling lama 1
    (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan secara
    lengkap.
  3. KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT
    dan/atau
    SPPKP dan ditembuskan ke KPP Lama sebagaimana dimaksud Bagian II, huruf
    c, butir 2.4 paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
    diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama.
  4. KPP Lama menerbitkan Surat
    Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP
    sebagaimana dimaksud Bagian II, huruf c, butir 2.5 paling lama
    1
    (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan
    SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
3) Dalam
rangka memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak,
penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada Bagian III, angka 1
agar diupayakan selesai dalam jangka waktu 1(satu) jam kerja terhitung
sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap.

lV. Konfirmasi
Lapangan dalam rangka pembuktian data dan alamat Wajib Pajak.

  1. KPP harus melakukan konfirmasi lapangan atas
    pengisian data pada
    formulir sebagaimana dimaksud pada Bagian II, huruf c, butir 1.2. dan
    2.2.
  2. Petugas konfirmasi lapangan adalah Account
    Representative
    yang menangani Wajib Pajak tersebut atau pelaksana pada Seksi
    Ekstensifikasi Perpajakan atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala
    KPP untuk melakukan konfirmasi lapangan.
  3. Konfirmasi lapangan
    sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dilakukan paling lama 1
    (satu) tahun setelah terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan
    prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak baru.
  4. Pada saat
    melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf c KPP
    dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP terdaftar.
V. Penghapusan
NPWP dan pencabutan STKT dan/atau SPPKP.

  1. Dalam hal
    hasil konfirmasi lapangan atas permohonan NPWP dan/atau pengukuhan PKP,
    perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
    Bagian IV dinyatakan tidak benar, KPP menerbitkan Surat Pencabutan SKT
    dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP.
  2. Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau
    Pencabutan SPPKP sebagaimana di maksud pada huruf a dilakukan secara
    jabatan.
  3. Pecabutan dan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada
    huruf b dilakukan
    hanya terhadap SKT dan NPWP dan/atau SPPKP yang terbit hanya dengan
    mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada Bagian II, huruf c, butir
    1.2. dan 2.2 dan tanpa harus dilengkapi dengan hardcopy data pendukung
    untuk permohonan NPWP dan/atau tidak dilakukan penelitian lapangan
    untuk permohonan PKP.
  4. Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan
    NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP sebagaimana dimaksud pada huruf b
    akan diumumkan melalui website www.pajak.go.id
  5. Pencabutan SKT dan
    Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP selain dalam
    rangka membuktikan kebenaran pengisian formulir/data dan alamat yang
    disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada bagian IV huruf a
    mengacu pada KEP-161/PJ/2001
    tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
    Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor
    Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan PengukuhanPengusaha
    Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-160/PJ/2007.
Vl. Transisi

  1. Atas SKT dan NPWP dan/atau SPPKP yang terbit setelah
    berlakunya PER-44/PJ./2008
    tetapi tata cara pendaftaran dan/atau
    pengukuhannya mengikuti KEP-161/PJ/2001
    sebagaimana telah diubah dengan
    PER-160/PJ/2007,
    tidak dilakukan konfirmasi lapangan sebagaimana
    dimaksud pada bagian IV.
  2. Atas permohonan yang diterima sebelum
    atau setelah berlakunya PER-44/PJ./2008
    tetapi belum diterbitkan SKT
    dan NPWP dan/atau SPPKP-nya, tata tata cara penyelesaiannya mengikuti
    PER-44/PJ./2008.
  3. Selama aplikasi dengan format baru serta formulir
    baru sebagaimana terlampir pada PER-44/PJ./2008
    belum tersedia di KPP,
    Wajib Pajak masih dapat menggunakan formulir lama sebagaimana terlampir
    pada KEP-161/PJ/2001
    sebagaimana telah diubah dengan PER-160/PJ/2003,
    tetapi persyaratan dan tata cara penyelesaiannya mengikuti
    PER-44/PJ./2008.
  4. Berkaitan dengan pemberian SPPKP dimana dibutuhkan
    tahap berurutan (sequential process) harus dilakukan pembuktian alamat
    terlebih dahulu (sesuai KEP 161), untuk masa transisi petugas wajib
    mengisi isian dalam Surat Tugas Pembuktian Alamat dan Berita Acara
    Hasil Konfirmasi Lapangan dalam aplikasi untuk kolom Nama Petugas
    Konfirmasi Lapangan diisi dengan “tidak perlu dilakukan Konfirmasi
    Lapangan sesuai dengan PER 44 Tahun 2008”.
Vll. Pengadaan
Formulir

  1. Pengadaan Formulir sebagaimana dimaksud pada
    bagian II huruf b butir 1.1 s.d. 1.8 dilakukan oleh masing-masing
    Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan kertas folio sesuai dengan
    kebutuhan masing-masing KPP.
  2. Wajib
    Pajak diperkenankan mencetak sendiri formulir sebagaimana dimaksud pada
    PER-44/PJ/2008
    dengan langsung mengisi data Wajib Pajak.
Vlll. Tata
Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak, Konfirmasi Lapangan dan Pengumuman Wajib
Pajak yang dicabut SKT dan/atau SPPKP-nya bagi petugas pajak
sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.

Lampiran
I
: Tata
Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak.

  1. Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
    dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak
  2. Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
    dan/atau Pengukuhan
    Pengusaha Kena Pajak Pada Saat Jaringan Komputer Tidak Berfungsi
  3. Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
    dan/atau Pengukuhan
    Pengusaha Kena Pajak Melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
    Perpajakan (KP4) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi
    Perpajakan (KP2KP)
Lampiran
II
: Tata
Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

  1. Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau
    Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak
  2. Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau
    Pengusaha Kena Pajak di Kantor Peelayanan Pajak Pada Saat Jaringan
    Komputer Tidak Berfungsi
  3. Tata cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau
    Pengusaha Kena Pajak Melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
    Perpajakan (KP4) dan Kantor Pelayanan, penyuluhan, dan Konsultasi
    Perpajakan (KP2KP)
Lampiran
III
: Tata
Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

  1. Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau
    Pengusaha Kena Pajak Melalui Kantor Pelayanan Pajak Lama
  2. Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau
    Pengusaha Kena Pajak Melalui Kantor Pelayanan Pajak Baru
Lampiran
IV
: Tata
Cara Konfirmasi Lapangan dan Pengumuman Wajib Pajak dan/atau
Pengusaha Kena Pajak yang Dihapuskan NPWPnya dan dicabut SKT dan/atau
SPPKPnya

  1. Tata Cara Konfirmasi Lapangan Setelah
    Penerbitan
    NPWP/SKT dan/atau SPPKP dalam Rangka Pembuktian Kebenaran Pengisian
    Formulir Dengan Mempertimbangkan Faktor Resiko yang Melekat
    Pada Wajib
    Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
  2. Tata Cara Pengumuman Wajib
    Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang Dihapuskan NPWPnya dan Dicabut
    SKT dan/atau SPPKPnya Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi
    pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas dan agar
    melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah
    kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak.
error: Content is protected