Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 25/PJ/2009

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 21/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

 

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 25/PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 21/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN
PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor 21/PJ/2009
tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat
Pemberitahuan Tahunan, dengan ini disampaikan salinan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tersebut dengan penegasan sebagai berikut:

1. Wajib
Pajak yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
yang selanjutnya disebut SPT Tahunan dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor
28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib
Pajak dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2
(dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan
menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
2. Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan:

  1. bagi Wajib Pajak Badan atau
    Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan
    dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y sesuai
    dengan contoh sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009, atau dalam bentuk data elektronik
    (e-SPTy); atau
  2. bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan
    kegiatan usaha/pekerjaan bebas disampaikan dalam bentuk surat
    pemberitahuan sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009.
  3. Pemberitahuan Perpanjangan SPT
    Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf
    b hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2008.
3. Penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara
tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu
penyampaian SPT Tahunan berakhir.
4. Wajib
Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan
kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan
melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun
Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang, serta melampirkan:

  1. Laporan
    Keuangan sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak
    itu sendiri (bukan Laporan Keuangan sementara dari konsolidasi grup);
  2. Surat
    Setoran Pajak Penghasilan sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran
    pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau menunda
    pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
  3. Surat Pernyataan dari
    Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai
    dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
5. Wajib
Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan
bebas yang mengajukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib
melampirkan Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa
bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2)
belum diberikan oleh pemberi kerja.
6. Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib
Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
7.

  1. Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
    dilakukan dengan:

    a.1.  secara
    langsung;
    a.2. melalui
    pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat;
    atau
    a.3. e-Filing
    melalui ASP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Atas Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT
    Tahunan secara langsung
    diberikan tanda penerimaan surat, sedangkan atas Penyampaian
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan melalui e-Filing diberikan Bukti
    Penerimaan Elektronik.
  3. Bukti pengiriman surat, tanda penerimaan surat dan
    bukti penerimaan
    elektronik menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT
    Tahunan.
8. Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 7 dianggap bukan
merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
9. Dalam
hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan:

  1. Kepala
    Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak paling
    lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
    tersebut diterima lengkap di Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan
    form surat sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009;
  2. Wajib Pajak masih dapat
    menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang
    batas waktu penyampaian SPT Tahunan belum berakhir.
10. Apabila
perlu Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan Surat
Jawaban atas Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang telah memenuhi
ketentuan dengan menggunakan form surat sebagaimana dimaksud pada
Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009.
11.  Apabila
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan pemberitahuan
kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 9
a, maka Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap diterima:

  1. sesuai dengan pemberitahuan Wajib Pajak dalam hal
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan tidak melebihi batas waktu; atau.
  2. untuk
    jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dalam hal Pemberitahuan
    Perpanjangan SPT Tahunan melebihi batas waktu, 

sebagaimana dimaksud
pada angka 1.

12. Apabila
Wajib Pajak belum siap untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam
jangka waktu Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan
sebelumnya, Wajib Pajak masih dapat menyampaikan Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan lagi sepanjang jangka waktu 2 (dua) bulan
sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan belum berakhir.
13. Selama
masa transisi, Wajib Pajak dapat menggunakan formulir
1770-Y/1771-Y/1771-$Y lama dengan cara mencoret kata
“Permohonan” dan
mengganti dengan kata “Pemberitahuan.”
14. Tata
Cara Penyelesaian Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan yang disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa
perusahaan ekspedisi/jasa kurir diatur sebagaimana dimaksud pada
Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
15. Tata
Cara Penyelesaian Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan yang disampaikan melalui e-Filing diatur sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008
tentang
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan
Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing)
Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 02 Maret 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak.
error: Content is protected