Â
25 Mei 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 56/PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 56/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN DAN PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN
PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-12/PJ./2009
tanggal 23 Februari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan
Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk
Tujuan Perpajakan, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur
Jenderal Pajak dimaksud. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
Pajak Nomor PER-12/PJ./2009
tanggal 23 Februari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan
Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk
Tujuan Perpajakan, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur
Jenderal Pajak dimaksud. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Bagi Kepala Kantor Wilayah DJP
- Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
(selanjutnya disebut Perusahaan), tidak termasuk perusahaan yang
memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan
mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat melakukan penilaian kembali
aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah
memenuhi kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum
masa pajak dilakukannya penilaian kembali. - Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan
perpajakan dilakukan terhadap:
1) | seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau |
2) | seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah. |
yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan
Objek Pajak.
- Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan
perpajakan tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan
terakhir yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008
tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan
Perpajakan. - Sisa kerugian tidak dapat diperhitungkan lagi dalam
penentuan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penilaian kembali
aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. - Pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang
terutang dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dapat
dilakukan secara angsuran dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan. - Perusahaan yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap
harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan cara
mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi
Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili),
dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009. - Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f harus dilampiri
dengan :
1) | Fotokopi surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut; |
2) | Laporan penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah; |
3) | Daftar Penilaian Kembali aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ./2009; dan |
4) | Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik. |
- Kewajiban Pajak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a adalah termasuk kewajiban pajak dari cabang atau perwakilan
Perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Lokasi. - Pengecekan pelunasan kewajiban pajak Perusahaan dilakukan
dengan pelaksanaan sebagai berikut:
1) | Permintaan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai pelunasan semua kewajiban pajak Perusahaan sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan. |
2) | Permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Perusahaan. |
3) | Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi sampai dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak disampaikannya permintaan konfirmasi, proses permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan tetap dilakukan dengan memberikan catatan pada kertas kerjanya. |
4) | Apabila dikemudian hari diperoleh data bahwa Perusahaan yang telah diberikan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 3) belum melunasi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali, persetujuan dimaksud dicabut dan penyusutan fiskal tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal sebelum dilakukannya penilaian kembali. |
5) | Berdasarkan data yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada angka 4), Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan yang telah diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diperoleh. |
- Kepala Kantor Wilayah DJP wajib menerbitkan surat
permintaan kelengkapan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak diterimanya permohonan Perusahaan yang belum lengkap. - Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf j
harus dipenuhi oleh Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
hari keja saat diterimanya surat permintaan kelengkapan. - Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak
wajib menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal
diterimanya permohonan Perusahaan.
- Â Bagi Kepala Kantor Pelayanan Pajak
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib memberikan jawaban atas
konfirmasi pelunasan semua kewajiban pajak Perusahaan berdasarkan
permintaan Kepala Kantor Wilayah DJP yang memproses permohonan
penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. - Jawaban atas konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf a
wajib diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak diterimanya permintaan konfirmasi.
- Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan
- Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di
atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak
Penghasilan harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal
dengan nama “Selisih Lebih Penilaian Kembali aktiva Tetap Perusahaan
Tanggal ………”. - Pencatatan dalam neraca sebagaimana dimaksud pada huruf a
dapat juga dilakukan pada bagian surplus revaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 16: Aset Tetap (Revisi
2007).
- Masa transisi
Permohonan persetujuan
penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan yang
diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009
dilaksanakan dan diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-519/PJ/2002
tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva
Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan yang
diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009
dilaksanakan dan diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-519/PJ/2002
tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva
Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
- Kepala Kantor Wilayah DJP diminta untuk mengawasi
pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009,
dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan sosialisasi
kepada Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan Yth.:
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak.