Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 51/PJ/2011

PENYAMPAIAN BUKU “BENDAHARA MAHIR PAJAK”

 

5 Agustus 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 51/PJ/2011

TENTANG

PENYAMPAIAN BUKU “BENDAHARA MAHIR PAJAK”

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah terbitnya buku “Bendahara Mahir Pajak” yang
merupakan panduan bagi bendahara pemerintah dalam memenuhi kewajiban
pajaknya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Latar
belakang diterbitkannya buku “Bendahara Mahir Pajak” adalah
karena bendahara pemerintah sebagai salah satu mitra
Direktorat
Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan negara perlu
mendapatkan
informasi yang benar, utuh, dan menyeluruh mengenai
kewajibannya
sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2. Tujuan
diterbitkannya buku “Bendahara Mahir Pajak” adalah dalam rangka
memberikan panduan praktis dan komprehensif bagi bendahara
pemerintah
yang harus dijadikan pedoman dalam memenuhi kewajiban pajak
kepada
negara yang meliputi tata cara pemotongan atau pemungutan,
penyetoran,
dan pelaporan pajak yang timbul dari berbagai transaksi
pengeluaran
yang terjadi di satuan kerja masing-masing.
3. Materi
yang dimuat dalam buku “Bendahara Mahir Pajak” antara lain
meliputi penjelasan umum tentang Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan
Nilai, Bea Meterai, simulasi penghitungan pajak, dan cara
pengisian
berbagai formulir administrasi perpajakan.
4. Buku
“Bendahara Mahir Pajak” dalam bentuk e-book dapat diunduh di Portal DJP.
5. Dengan
telah diterbitkannya buku “Bendahara Mahir Pajak” maka kepada para
Kepala Kantor Wilayah diminta untuk:

  1. melakukan sosialisasi kepada bendahara pemerintah
    mengenai kewajiban bendahara pemerintah sebagai pemotong atau
    pemungut pajak;
  2. melaksanakan
    pengawasan pemenuhan kewajiban pajak bendahara pemerintah
    yang meliputi
    pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan, pemungutan
    Pajak Pertambahan Nilai, dan pengenaan Bea Meterai.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya .

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001

Tembusan

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
error: Content is protected