KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 94/PMK.07/2012
TENTANG
PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS PENERIMAAN
PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan sektor
Perdesaan dan Perkotaan dialihkan menjadi pajak daerah paling lambat
tahun 2014; - bahwa dengan dialihkannya Pajak Bumi dan Bangunan sektor
Perdesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah, maka tidak terdapat
alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan
Perkotaan; - bahwa dalam rangka tertib administrasi Laporan Keuangan
Transfer
ke Daerah, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan
Perkotaan pada akhir tahun anggaran yang dibagikan kepada daerah pada
awal tahun anggaran berikutnya, perlu diterbitkan Surat Perintah
Membayar Pengesahan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sektor
Perdesaan dan Perkotaan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf
a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Perdesaan dan Perkotaan atas Penerimaan pada Akhir Tahun Anggaran;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569); - Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438); - Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); - Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor
186/PMK.07/2010
dan Nomor 53/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah; - Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor
213/PMK.07/2010
dan Nomor 58/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2011 tentang
Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008
tentang
Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen
Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan
atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN ATAS PENERIMAAN PADA
AKHIR TAHUN ANGGARAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB
adalah
pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994. - Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana
yang
bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai
kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. - Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya
disingkat DIPA
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama
Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dokumen pendukung kegiatan
akuntansi pemerintah. - Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah
dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan alokasi dana yang
bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
| (1) | Penerimaan PBB pada akhir tahun anggaran yang belum dibagihasilkan pada tahun anggaran berjalan, disalurkan kepada provinsi/ kabupaten/kota pada awal tahun anggaran berikutnya. |
| (2) | Penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi kepada Bank Operasional III untuk disimpan sampai dengan dilaksanakannya pembagian pada awal tahun anggaran berikutnya. |
| (3) | Penyaluran DBH PBB bagian daerah atas penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membebani DIPA tahun anggaran berikutnya. |
| (1) | Berdasarkan pelimpahan penerimaan PBB pada Bank Operasional III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menghitung dan menyampaikan data DBH PBB Bagian Daerah kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya tahun anggaran bersangkutan. |
| (2) | Data DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci per sektor dan per provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (1) | Berdasarkan data DBH PBB Bagian Daerah atas realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah pada awal tahun anggaran berikutnya. |
| (2) | Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk provinsi/kabupaten/kota yang pada tahun anggaran berikutnya tidak mendapat alokasi DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dari sektor Perdesaan dan Perkotaan. |
| (3) | Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penambahan kabupaten/kota yang berhak mendapat DBH PBB atas penerimaan PBB pada akhir tahun anggaran sebelumnya yang belum dibagihasilkan. |
| (4) | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan revisi DIPA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penetapannya. |
| (1) | Berdasarkan revisi DIPA DBH PBB Bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melaksanakan pembagian dan penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dari sektor Perdesaan dan Perkotaan. |
| (2) | Pembagian dan penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah dari sektor Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah. |
| (1) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM Pengesahan DBH PBB Bagian Daerah dan SPM Pengesahan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah berdasarkan data realisasi penyaluran dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka tertib administrasi penyusunan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah. |
| (2) | Data realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data DBH PBB akhir Tahun Anggaran 2010 yang disalurkan oleh Bank Operasional III pada Tahun Anggaran 2011. |
| (1) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk mendapat pengesahan. |
| (2) | Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyampaikan kembali SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktorat Dana Perimbangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya SPM Pengesahan. |
| (3) | Penyampaian kembali SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengiriman hardcopy SPM Pengesahan dan softcopy hasil scanning SPM Pengesahan. |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 berlaku secara
mutatis mutandis bagi DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bagian Daerah pada akhir Tahun Anggaran 2010.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 12 Juni 2012
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 605
