JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 21/PJ/2016
TENTANG
PENUNJUKAN PT TELEKOMUNIKASI SELULAR SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN
KODE BILLING
DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan
dalam melakukan pembayaran pajak, perlu memperluas penyedia layanan
pembuatan Kode Billing; - bahwa berdasarkan Surat Vice President Payment and Banking
Group PT Telekomunikasi Selular Nomor 001/MK.01/TM-01/I/2015 tanggal 5
Januari 2015, PT Telekomunikasi Selular mengajukan permohonan menjadi
channel pembuatan Kode Billing; - bahwa PT Telekomunikasi Selular dinyatakan lolos pengujian
teknis terkait teknologi informasi berdasarkan Berita Acara Nomor
040/MK.01/TM-31/III/2015 tanggal 3 Maret 2015; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tentang Penunjukan PT Telekomunikasi Selular sebagai Penyedia Layanan
Pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;
Mengingat :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014
tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN PT TELEKOMUNIKASI
SELULAR SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN PEMBUATAN KODE BILLING DALAM SISTEM
PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK.
PERTAMA :
Menunjuk perusahaan penyedia jasa aplikasi di bawah ini:
| Nama NPWP Alamat |
: : : |
PT Telekomunikasi Selular 01.718.327.8-093.000 Wisma Mulia Mezzanine Lt. 20 Jl. Jend. Gatot Subroto No. 42, Jakarta 12710 |
sebagai penyedia layanan pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran
Pajak Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014
tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.
KEDUA :
Dalam hal PT Telekomunikasi Selular bermaksud menghentikan layanan
pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT
Telekomunikasi Selular wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Direktur Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan sebelum saat penghentian
layanan.
KETIGA :
Direktur Jenderal berhak untuk sewaktu-waktu melakukan audit sistem
informasi terhadap layanan pembuatan Kode Billing PT Telekomunikasi
Selular.
KEEMPAT :
Direktur Jenderal berhak untuk mencabut penunjukan sebagaimana dimaksud
pada Diktum PERTAMA apabila PT Telekomunikasi Selular:
- berdasarkan audit sistem informasi sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KETIGA dinyatakan tidak layak sebagai penyedia layanan
pembuatan Kode Billing dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik; - bermaksud menghentikan layanan pembuatan Kode Billing
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA; - melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan
keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau - diketahui melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian
moril dan/atau materiil bagi Wajib Pajak pengguna layanan dan/atau
Negara.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia
- Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
- Direktur Jenderal Perbendaharaan
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data
dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2016
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
