JENDERAL PAJAK
TENTANG
PENUNJUKAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK UNTUK MENERAPKAN APLIKASI USULAN PEMBUKAAN RAHASIA BANK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan penerapan aplikasi usulan pembukaan
rahasia bank untuk kepentingan perpajakan serta melaksanakan Diktum ke
sembilan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2017
tanggal 6 Januari 2017 tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan,
Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan
Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik, perlu menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak untuk Menerapkan Aplikasi Usulan Pembukaan Rahasia Bank.
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987); - Peraturan
Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan
Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4049); - Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5268); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak
yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.03/2016; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.01/2016; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KM.1/2016 tentang
Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian
Keuangan Tingkat Pusat; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2017
tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas
Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank
Secara Elektronik.
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK MENERAPKAN APLIKASI USULAN PEMBUKAAN
RAHASIA BANK.
PERTAMA :
Menunjuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan
Pajak dibawah ini Untuk Menerapkan Aplikasi Usulan Pembukaan Rahasia
Bank sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c Diktum ke sembilan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.03/2017
tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas
Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank
Secara Elektronik:
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus;
- Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar;
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara;
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat;
- Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka
Belitung; - Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat;
- Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Kantor Wilayah DJP Bali;
- Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan
Maluku Utara; - Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku;
- KPP Penanaman Modal Asing Dua;
- KPP Wajib Pajak Besar Empat;
- KPP Pratama Jakarta Pademangan;
- KPP Pratama Jakarta Palmerah;
- KPP Pratama Palembang Ilir Barat;
- KPP Pratama Tanjung Pandan;
- KPP Pratama Mempawah;
- KPP Pratama Sintang;
- KPP Pratama Sleman;
- KPP Pratama Bantul;
- KPP Madya Denpasar;
- KPP Pratama Gianyar;
- KPP Pratama Manado;
- KPP Pratama Gorontalo;
- KPP Pratama Jayapura;
- KPP Pratama Sorong;
KEDUA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak dan
Bidang Kepatuhan Pajak; - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Bidang Organisasi,
Birokrasi dan Teknologi Informasi; - Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak, dan Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
