Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Dirjen Pajak
No. KEP - 108/PJ/2012

PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA

 

KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 108/PJ/2012

TENTANG

PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
(BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Direktur
    Jenderal
    Pajak Nomor PER-47/PJ/2011
    tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba
    Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik
    (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi, dipandang bahwa
    pelaksanaan uji
    coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik
    (billing
    system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara telah berjalan
    dengan
    baik sehingga dapat dilakukan perluasan wilayah pelaksanaan uji coba;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a
    dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak
    tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak
    dalam
    Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik
    (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009
    Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
    tentang Modul
    Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir
    dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011
    tentang
    Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara
    Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan
    Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor
    204/PMK.05/2011;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007
    tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011
    tentang
    Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran
    Pajak
    secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem
    Modul Penerimaan
    Negara;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
    PER-78/PB/2006
    tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul
    Penerimaan
    Negara;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
    PER-92/PB/2011
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Negara
    dalam
    Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara
    Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN
PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN
PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN
NEGARA.

KESATU :

Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak di bawah ini:

1. seluruh
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
2. seluruh
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus;
3. seluruh
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara;
4. seluruh
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan;
5. seluruh
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur;
6. seluruh
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat;
7. seluruh
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat; dan
8. Kantor
Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I sebagai berikut:

  1. KPP Madya Bandung,
  2. KPP Pratama Bandung Bojonagara,
  3. KPP Pratama Bandung Cibeunying,
  4. KPP Pratama Bandung Cicadas,
  5. KPP Pratama Bandung Karees,
  6. KPP Pratama Bandung Tegallega,
  7. KPP Pratama Majalaya,
  8. KPP Pratama Sumedang,
  9. KPP Pratama Cimahi, dan
  10. KPP Pratama Soreang;
untuk
melaksanakan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara
elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara.

KEDUA :

Menunjuk seluruh Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan selain
bendahara pemerintah yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak
sebagaimana disebutkan pada Diktum KESATU sebagai peserta uji coba
penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system)
dalam sistem Modul Penerimaan Negara.

KETIGA :

Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
dilaksanakan untuk sistem PT. Pos Indonesia dan PT. Bank Mandiri
(Persero) Tbk.

KEEMPAT :

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-339/PJ/2011
    tentang
    Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak dalam Rangka
    Uji
    Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara
    Elektronik (Billing
    System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara, dan
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2012
    tentang
    Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak dalam Rangka
    Uji
    Coba Billing System MPN pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk,

dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001

error: Content is protected