JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP – 108/PJ/2012
TENTANG
PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
(BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Direktur
Jenderal
Pajak Nomor PER-47/PJ/2011
tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba
Penerapan Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik
(Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara; - bahwa berdasarkan hasil evaluasi, dipandang bahwa
pelaksanaan uji
coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik
(billing
system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara telah berjalan
dengan
baik sehingga dapat dilakukan perluasan wilayah pelaksanaan uji coba; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a
dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak
tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak
dalam
Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik
(Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
tentang Modul
Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.05/2011
tentang
Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara
Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan
Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
204/PMK.05/2011; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-148/PJ/2007
tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2011
tentang
Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran
Pajak
secara Elektronik (Billing System) dalam Sistem
Modul Penerimaan
Negara; - Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-78/PB/2006
tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul
Penerimaan
Negara; - Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
PER-92/PB/2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan Negara
dalam
Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara
Elektronik (Billing System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara;
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN
PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN
PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN
NEGARA.
KESATU :
Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak di bawah ini:
| 1. | seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar; |
| 2. | seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus; |
| 3. | seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara; |
| 4. | seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan; |
| 5. | seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur; |
| 6. | seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat; |
| 7. | seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat; dan |
| 8. | Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I sebagai berikut:
|
| untuk melaksanakan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara. |
|
KEDUA :
Menunjuk seluruh Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan selain
bendahara pemerintah yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak
sebagaimana disebutkan pada Diktum KESATU sebagai peserta uji coba
penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system)
dalam sistem Modul Penerimaan Negara.
KETIGA :
Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU
dilaksanakan untuk sistem PT. Pos Indonesia dan PT. Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
KEEMPAT :
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini:
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-339/PJ/2011
tentang
Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak dalam Rangka
Uji
Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara
Elektronik (Billing
System) dalam Sistem Modul Penerimaan Negara, dan - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2012
tentang
Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak dalam Rangka
Uji
Coba Billing System MPN pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk,
dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
