JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 09/PJ/2018
TENTANG
PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A PER-16/PJ/2014
TENTANG TATA
CARA PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pelaporan
Faktur
Pajak Berbentuk Elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014
tentang Tata Cara Pembuatan dan
Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah
terakhir dengan PER-31/PJ/2017; - bahwa mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan
memperhatikan
kesiapan Pengusaha Kena Pajak perlu dilakukan pengaturan kembali
pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas pembeli khususnya Nomor
Induk Kependudukan (NIK) pada e-Faktur; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Penundaan Pemberlakuan Ketentuan Pencantuman Identitas Pembeli
Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4A PER-16/PJ/2014
Tentang Tata Cara
Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik Sebagaimana
Telah Diubah Terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-31/PJ/2017;
Mengingat :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014
tentang Tata
Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-31/PJ/2017.
Menetapkan :
PENUNDAAN PEMBERLAKUAN KETENTUAN PENCANTUMAN IDENTITAS PEMBELI
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4A PER-16/PJ/2014
TENTANG TATA CARA
PEMBUATAN DAN PELAPORAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-31/PJ/2017.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014
tentang Tata Cara Pembuatan dan
Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017
ditunda pelaksanaannya sampai waktu yang akan ditetapkan dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1
April 2018.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
