NOMOR : SE – 013/PP/2020
TENTANG
PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN
SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK
PADA TANGGAL 29 JUNI 2020 SAMPAI DENGAN 5 JULI 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
| A. | UMUM
Sehubungan dengan adanya kasus positif Orang Tanpa Gejala (OTG) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap dua tenaga pendukung Pengadilan Pajak, dengan keterangan sebagai berikut:
Pengadilan Pajak berkomitmen menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga perlu ditetapkan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020. |
||||
| B. | MAKSUD DAN TUJUAN
|
||||
| C. | RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini memuat kebijakan yang dilaksanakan Pengadilan Pajak untuk menunda pelaksanaan persidangan, termasuk Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) dan menghentikan sementara layanan administrasi di Pengadilan Pajak, |
||||
| D. | DASAR HUKUM
|
||||
| E. | KETENTUAN
|
||||
| F. | PENUTUP
|
Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2020
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
TRI HIDAYAT WAHYUDI, S.H., M.H.
Tembusan:
- YM. Ketua Mahkamah Agung RI
- YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
- YM. Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
- Menteri Keuangan
- Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
- Direktur Jenderal Pajak
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai
