JENDERAL PAJAK
TENTANG
PENUNDAAN BERLAKUNYA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-53/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN
MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA
PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA
BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-01/PJ/2015
telah ditetapkan Perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23
dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; - bahwa dalam rangka lebih mempersiapkan pelaksanaan
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015
agar dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya, perlu untuk menunda pelaksanaan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015
tersebut dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Penundaan Berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-01/PJ/2015
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-53/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta
Bukti Pemotongan/Pemungutannya;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3580) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4914); - Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3636) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2002 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4174); - Peraturan
Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat
Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
236, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4039); - Peraturan
Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4040); - Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4837); - Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5014); - Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada
Anggota Koperasi Orang Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4981); - Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4982) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 100
Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 259,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5488); - Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4985); - Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak
Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4988); - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994
tentang
Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996
tentang
Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan atas Penghasilan dari Persewaan
Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996
tentang Norma
Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan
Pelayaran Dalam Negeri; - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996
tentang Norma
Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan
Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2008
tentang Tata Cara
Pemotongan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008
tentang Tata
Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2008
tentang Tata
Cara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impor,
Penerimaan Negara dalam Rangka Eskpor, Penerimaan Negara atas Barang
Kena Cukai, dan Penerimaan Negara yang Berasal dari Pengenaan Denda
Administrasi atas Pengangkutan Barang Tertentu; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008
tentang Jenis
Jasa Lain sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun
2008; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008
tentang Wajib
Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli
atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008
tentang
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan dari Penjualan
atau Pengalihan Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (3c)
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak Luar Negeri; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010
tentang
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas
Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di
Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014
tentang Surat Pemberitahuan (SPT); - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996
tentang
Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-53/PJ/2009; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001
tentang
Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri
yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2008
tentang
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas
Diskonto Surat Perbendaharaan Negara; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
tentang
Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2013; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009
tentang
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal
4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal
22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013
tentang
Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN
FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN
PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI
PEMOTONGAN/PEMUNGUTANNYA.
Menunda berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-01/PJ/2015
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-53/PJ/2009
tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta
Bukti Pemotongan/Pemungutannya sampai dengan ditetapkan kemudian oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
