7 September 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 86/PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 86/PJ/2009
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PPN ATAS IMPOR/PENYERAHAN KAPAL TONGKANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih
adanya pertanyaan Wajib Pajak mengenai apakah PPN atas impor/penyerahan
kapal tongkang termasuk yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana
diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena
Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, dengan ini disampaikan
penjelasan sebagai berikut :
adanya pertanyaan Wajib Pajak mengenai apakah PPN atas impor/penyerahan
kapal tongkang termasuk yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana
diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena
Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, dengan ini disampaikan
penjelasan sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000, menjelaskan antara lain bahwa dalam rangka
mendorong pengembangan armada nasional dibidang angkutan darat, air,
dan udara dapat diberikan kemudahan dibidang perpajakan secara terbatas
berupa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik
untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan
pajak dengan Peraturan Pemerintah. - Berdasarkan Pasal 1 angka 36 undang-Undang Nomor 21 Tahun
1992 Tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2008, diatur bahwa Kapal adalah kendaraan air dengan
bnetuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat
apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. - Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, jo Pasal 1 angka 1 huruf e
dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003
tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor
dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa
Kena Pajak Tertentu menetapkan bahwa impor kapal laut, kapal angkutan
sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal
pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku
cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang
dilakukan dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau
Perusaahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara
Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyeberangan Nasional sesuai
dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai. - Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena
Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun
2003, jo Pasal 1 angka 1 huruf e dan Pasal 6 ayat (2)
Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003
tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan
Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu menetapkan bahwa
penyerahan kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan
kapal
angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan,
kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau
keselamatan manusia kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran
Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau
Perusahaan penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional
sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai. - Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini
ditegaskan bahwa : - atas impor kapal tongkang yang dilakukan dan digunakan
oleh perusahaan Pelayaran Niaga Naisonal atau Perusahaan Penangkapan
Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa kepelabuhan Nasional
atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan
Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; - atas penyerahan kapal tongkang kepada dan digunakan oleh
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan
Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau
Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai;
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 146 Tahun 2000.
Nomor 146 Tahun 2000.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 September 2009
DIREKTUR JENDERAL,
Pada tanggal 7 September 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak.