Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 86/PJ/2009

PENJELASAN MENGENAI PPN ATAS IMPOR/PENYERAHAN KAPAL TONGKANG

 

7 September 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 86/PJ/2009

TENTANG

PENJELASAN MENGENAI PPN ATAS IMPOR/PENYERAHAN KAPAL TONGKANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih
adanya pertanyaan Wajib Pajak mengenai apakah PPN atas impor/penyerahan
kapal tongkang termasuk yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana
diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena
Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, dengan ini disampaikan
penjelasan sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
    Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
    Tahun 2000, menjelaskan antara lain bahwa dalam rangka
    mendorong pengembangan armada nasional dibidang angkutan darat, air,
    dan udara dapat diberikan kemudahan dibidang perpajakan secara terbatas
    berupa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik
    untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan
    pajak dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Berdasarkan Pasal 1 angka 36 undang-Undang Nomor 21 Tahun
    1992 Tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2008, diatur bahwa Kapal adalah kendaraan air dengan
    bnetuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga
    mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang
    berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat
    apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
  3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah
    Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
    Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
    Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, jo Pasal 1 angka 1 huruf e
    dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003
    tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor
    dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa
    Kena Pajak Tertentu menetapkan bahwa impor kapal laut, kapal angkutan
    sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal
    pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku
    cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang
    dilakukan dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau
    Perusaahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara
    Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyeberangan Nasional sesuai
    dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
    Nilai.
  4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah
    Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena
    Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
    Nomor 38 Tahun
    2003, jo Pasal 1 angka 1 huruf e dan Pasal 6 ayat (2)
    Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003
    tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan
    Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
    Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu menetapkan bahwa
    penyerahan kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan
    kapal
    angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan,
    kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau
    keselamatan manusia kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran
    Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau
    Perusahaan penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
    Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional
    sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai.
  5. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini
    ditegaskan bahwa :
    1. atas impor kapal tongkang yang dilakukan dan digunakan
      oleh perusahaan Pelayaran Niaga Naisonal atau Perusahaan Penangkapan
      Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa kepelabuhan Nasional
      atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan
      Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari
      pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
    2. atas penyerahan kapal tongkang kepada dan digunakan oleh
      Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan
      Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau
      Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
      Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan
      Pajak Pertambahan Nilai;
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 146 Tahun 2000.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 September 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
    Pajak.
error: Content is protected