Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 01/PJ.09/2009

PENJELASAN FISKAL LUAR NEGERI

 

13 Januari 2009

PENGUMUMAN
PENG – 01/PJ.09/2009

TENTANG

PENJELASAN FISKAL LUAR NEGERI

Sehubungan dengan
banyaknya
pertanyaan dari masyarakat menyangkut Fiskal Luar Negeri (FLN), maka
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
  1. Mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010, tarif
    FLN
    adalah sebesar Rp 2.500.000,00 untuk setiap orang setiap kali bertolak
    ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 1.000.000,00
    dengan menggunakan angkutan laut.
  2. Dikecualikan dari kewajiban membayar FLN bagi orang yang
    bertolak ke luar negeri adalah :

    a.  Bebas
    secara langsung (langsung menuju ke konter fiskal sebelum imigrasi
    dengan menunjukkan paspor dan boarding pass) :

    1. Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun.
    2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari
      183 hari dalam 12 bulan.
    3. Pejabat Perwakilan Diplomatik.
    4. Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional.
    5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara
      lain
      (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan
      menunjukkan kartu identitas, misalnya student card) sepanjang tidak
      tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua
      belas) bulan.
    6. Jemaah Haji yang penyelenggarannya dilakukan oleh
      instansi yang berwenang.
    7. Pelintas batas jalan darat.
    8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja
      Luar Negeri (KTKLN).
    b. WP
    OP dalam Negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan
    ketentuan sebagai berikut :

    b.1. WP
    OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNI termasuk anggota
    keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan
    fotokopi NPWP, fotokopi paspor, fotokopi kartu keluarga, Surat
    Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua (dalam hal nama orang tua
    tidak tercantum di dalam kartu keluarga) dan boarding pass.
    b.2. WP
    OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNA
    termasuk anggota
    keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan
    fotokopi NPWP, fotokopi paspor, fotokopi Surat Keterangan Susunan
    Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan
    status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

    Bagi yang berangkat mulai tanggal 16 Januari 2009 dan
    seterusnya berlaku persyaratan kepemilikan NPWP sekurang-kurangnya 3
    (tiga) hari sebelum tanggal keberangkatan.

    c. Bebas
    dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) :

    1. Mahasiswa asing dengan surat rekomendasi dari
      Perguruan Tinggi di Indonesia.
    2. Orang asing yang melaksanakan penelitian di
      bidang ilmu
      pengetahuan dan kebudayaan, program kerjasama teknik dan anggota misi
      keagamaan dan kemanusiaan.
    3. Tenaga Kerja WNA, pendatang yang bekerja di Pulau
      Batam, Bintan dan Karimun sepanjang penghasilannya telah dipotong PPh
      Pasal 21 atau Pasal 26.
    4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan
      beroboat ke
      Luar Negeri (LN) atas biaya organisasi sosial termasuk seorang
      pendamping.
    5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olahraga atau
      misi keagamaan yang mewakili pemerintah RI ke LN.
    6. Mahasiswa atau pelajar yang akan belajar di LN
      dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar.
    7. Tenaga Kerja Indonesia yang menggunakan Surat
      Persetujuan Menakertrans.
  3. Untuk menghindari antrian panjang maka kami anjurkan agar
    calon
    penumpang yang akan ke luar negeri dan berhak memiliki SKBFLN dapat
    menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Jl. Ridwan
    Rais No. 5a-7, Jakarta Pusat 13110, telp 021-3442442, 021-3504735, fax
    021-3442289 dan untuk kota lain dapat dilihat pada wabsite
    www.pajak.go.id.
    Apabila tidak dapat menghubungi KPP, disarankan calon
    penumpang datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
    Flowchart tata cara pelaksanaan FLN dapat dilihat di website
    www.pajak.go.id
  4. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak 500200
    atau
    021-5251234, pojok pajak di pusat-pusat keramaian, mobil pajak
    keliling, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan
    Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
    (KP2KP) setempat.

Demikian disampaikan agar masyarakat dapat mengetahui dan
memahaminya.

Jakarta, 13 Januari 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan HUmas

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro

error: Content is protected