13 Januari 2009
PENGUMUMAN
PENG – 01/PJ.09/2009
PENG – 01/PJ.09/2009
TENTANG
PENJELASAN FISKAL LUAR NEGERI
Sehubungan dengan
banyaknya
pertanyaan dari masyarakat menyangkut Fiskal Luar Negeri (FLN), maka
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
banyaknya
pertanyaan dari masyarakat menyangkut Fiskal Luar Negeri (FLN), maka
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
- Mulai 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010, tarif
FLN
adalah sebesar Rp 2.500.000,00 untuk setiap orang setiap kali bertolak
ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara dan Rp 1.000.000,00
dengan menggunakan angkutan laut. - Dikecualikan dari kewajiban membayar FLN bagi orang yang
bertolak ke luar negeri adalah :a. Bebas
secara langsung (langsung menuju ke konter fiskal sebelum imigrasi
dengan menunjukkan paspor dan boarding pass) :- Orang Pribadi yang berusia kurang dari 21 tahun.
- Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari
183 hari dalam 12 bulan. - Pejabat Perwakilan Diplomatik.
- Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional.
- WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara
lain
(termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di luar negeri dengan
menunjukkan kartu identitas, misalnya student card) sepanjang tidak
tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan. - Jemaah Haji yang penyelenggarannya dilakukan oleh
instansi yang berwenang. - Pelintas batas jalan darat.
- Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja
Luar Negeri (KTKLN).
b. WP
OP dalam Negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan
ketentuan sebagai berikut :b.1. WP
OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNI termasuk anggota
keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan
fotokopi NPWP, fotokopi paspor, fotokopi kartu keluarga, Surat
Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua (dalam hal nama orang tua
tidak tercantum di dalam kartu keluarga) dan boarding pass.b.2. WP
OP Dalam Negeri yang memiliki NPWP berstatus WNA
termasuk anggota
keluarga yang masih menjadi tanggungan sepenuhnya dengan menyerahkan
fotokopi NPWP, fotokopi paspor, fotokopi Surat Keterangan Susunan
Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang menunjukkan hubungan
status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.Bagi yang berangkat mulai tanggal 16 Januari 2009 dan
seterusnya berlaku persyaratan kepemilikan NPWP sekurang-kurangnya 3
(tiga) hari sebelum tanggal keberangkatan.c. Bebas
dengan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) :- Mahasiswa asing dengan surat rekomendasi dari
Perguruan Tinggi di Indonesia. - Orang asing yang melaksanakan penelitian di
bidang ilmu
pengetahuan dan kebudayaan, program kerjasama teknik dan anggota misi
keagamaan dan kemanusiaan. - Tenaga Kerja WNA, pendatang yang bekerja di Pulau
Batam, Bintan dan Karimun sepanjang penghasilannya telah dipotong PPh
Pasal 21 atau Pasal 26. - Penyandang cacat atau orang sakit yang akan
beroboat ke
Luar Negeri (LN) atas biaya organisasi sosial termasuk seorang
pendamping. - Anggota misi kesenian, kebudayaan, olahraga atau
misi keagamaan yang mewakili pemerintah RI ke LN. - Mahasiswa atau pelajar yang akan belajar di LN
dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar. - Tenaga Kerja Indonesia yang menggunakan Surat
Persetujuan Menakertrans.
- Untuk menghindari antrian panjang maka kami anjurkan agar
calon
penumpang yang akan ke luar negeri dan berhak memiliki SKBFLN dapat
menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Jl. Ridwan
Rais No. 5a-7, Jakarta Pusat 13110, telp 021-3442442, 021-3504735, fax
021-3442289 dan untuk kota lain dapat dilihat pada wabsite
www.pajak.go.id.
Apabila tidak dapat menghubungi KPP, disarankan calon
penumpang datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang.
Flowchart tata cara pelaksanaan FLN dapat dilihat di website
www.pajak.go.id - Untuk informasi lebih lanjut hubungi Kring Pajak 500200
atau
021-5251234, pojok pajak di pusat-pusat keramaian, mobil pajak
keliling, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan
Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
(KP2KP) setempat.
Demikian disampaikan agar masyarakat dapat mengetahui dan
memahaminya.
Jakarta, 13 Januari 2009
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan HUmas
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan HUmas
ttd.
Djoko Slamet Surjoputro