Follow Us :

TAX REGULATIONS

Instruksi Presiden
No. 4 TAHUN 2018

PENINGKATAN PENGAWASAN PENERIMAAN PAJAK ATAS BELANJA PEMERINTAH DAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

 

INSTRUKSI PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2018

TENTANG

PENINGKATAN PENGAWASAN PENERIMAAN PAJAK ATAS
BELANJA PEMERINTAH DAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Dalam rangka meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban
perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan pengawasan atas
pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan ini
menginstruksikan:

Kepada :

  1. Para Menteri Kabinet Kerja;
  2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
  3. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
  6. Para Gubernur; dan
  7. Para Bupati/Wali kota.

Untuk :

PERTAMA :

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan pengawasan atas
pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan
pengawasan atas pengelolaan PNBP, yang mencakup:

1. menginstruksikan
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan masing-masing untuk:

a. memasukan
rencana pengawasan atas:

1) pelaksanaan
kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah yang
meliputi pendaftaran, pemotongan dan pemungutan, penyetoran dan
pelaporan; dan
2) pengelolaan
PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PNBP,

dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT);

b. melaksanakan
pengawasan sesuai PKPT; dan
c. menyampaikan
hasil pengawasan secara berkala kepada Menteri/Kepala
Kepolisian/Jaksa Agung/Panglima
TNI/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Kementerian/Gubernur/Bupati/Wali kota.
2. menyampaikan
hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada
Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal secara berkala atau apabila
diperlukan.

KEDUA :

Menteri Keuangan bersama dengan Menteri
Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:

  1. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil pengawasan
    atas pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah
    dan pengawasan atas pengelolaan PNBP; dan
  2. melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk
    mengurai masalah dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

KETIGA :

Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal melakukan koordinasi dan
melaporkan kompilasi hasil peningkatan pelaksanaan pengawasan atas
pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara atas Belanja Pemerintah dan
pengawasan atas pengelolaan PNBP kepada Presiden secara berkala atau
apabila diperlukan.

KEEMPAT :

Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

error: Content is protected