Follow Us :

TAX REGULATIONS

Instruksi Dirjen Pajak
No. INS - 14/PJ/2016

PENINGKATAN PELAYANAN PERPAJAKAN DALAM MENDUKUNG OPERASI PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR (OPP) YANG DICANANGKAN PEMERINTAH

 

INSTRUKSI DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR INS – 14/PJ/2016

TENTANG

PENINGKATAN PELAYANAN PERPAJAKAN
DALAM MENDUKUNG OPERASI PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR (OPP)
YANG DICANANGKAN PEMERINTAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta
mendukung salah satu program pemerintah dalam reformasi hukum dan
revitalisasi hukum nasional melalui Operasi Pemberantasan Pungutan Liar
(OPP) dan Suap, dengan ini memberikan instruksi

Kepada : seluruh
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

    
Untuk    :

KESATU :

  1. Meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam bidang
    perpajakan.
  2. Meningkatkan kedisiplinan, dedikasi, dan kejujuran, serta
    menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
  3. Tidak meminta/menerima uang, hadiah, atau pemberian berupa
    apapun dari Wajib Pajak dengan tujuan apapun, termasuk uang titipan
    untuk membayar utang pajak dan tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan
    Nepotisme (KKN).
  4. Menginformasikan kepada masyarakat bahwa semua layanan
    perpajakan tidak dipungut biaya dan semua formulir perpajakan dapat
    diperoleh secara gratis.

KEDUA :

Untuk melaksanakan instruksi sebagaimana
tersebut pada diktum KESATU, para pegawai
diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Standard Operating
    Procedure (SOP) yang telah ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan
    Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. mematuhi kode etik dan disiplin pegawai serta menerapkan
    nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme,
    Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan dalam kehidupan sehari-hari;
  3. melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan
    unit kerja masing-masing, baik yang dilakukan oleh atasan, rekan kerja,
    maupun bawahan melalui sarana pengaduan yang tersedia (whistleblowing
    system); dan
  4. setiap atasan langsung wajib melakukan pengawasan melekat
    dan pembinaan yang memadai terhadap bawahannya serta bertanggung jawab
    atas semua tindakan yang dilakukan oleh bawahan dalam pelaksanaan tugas
    kedinasan.

KETIGA :

Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh
tanggung jawab.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan sebagai laporan
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
  3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan
  4. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak
  5. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak
  6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  7. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat
    Direktorat Jenderal Pajak
  8. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak
  9. Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001

error: Content is protected