Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 172/PMK.010/2016

PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN/PENGUSAHAAN PANAS BUMI PADA TAHAP EKSPLORASI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 172/PMK.010/2016

TENTANG

PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK KEGIATAN USAHA
PERTAMBANGAN/PENGUSAHAAN PANAS BUMI
PADA TAHAP EKSPLORASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi energi terbarukan
    untuk menjamin tersedianya pasokan energi yang berkelanjutan dan
    mendukung percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 MW
    dengan mengutamakan penggunaan energi baru dan terbarukan, perlu
    memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan untuk
    pertambangan/pengusahaan panas bumi pada tahap eksplorasi;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994, Menteri Keuangan diberikan kewenangan
    untuk dapat memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang
    terhutang karena sebab-sebab tertentu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat
    (2) Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
    Pertambangan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/Pengusahaan Panas Bumi
    pada Tahap Eksplorasi;

Mengingat :

Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN/PENGUSAHAAN PANAS BUMI TAHAP
EKSPLORASI

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
    disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB
    adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB.
  3. Tubuh Bumi adalah bagian bumi yang berada di bawah
    permukaan bumi. 
  4. PBB sektor pertambangan untuk pertambangan Panas Bumi yang
    selanjutnya disebut PBB Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/atau
    bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan
    usaha pertambangan/pengusahaan Panas Bumi.
  5. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
    penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan
    pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi
    kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan
    perkiraan cadangan Panas Bumi, termasuk kegiatan studi kelayakan di
    wilayah kerja atau wilayah sejenisnya.
  6. Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan Panas
    Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja Panas Bumi.
  7. Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang
    Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik
    daerah, koperasi, atau perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
    hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
    Republik Indonesia.
  8. Pengurangan PBB adalah pengurangan PBB Panas Bumi yang
    terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB.
  9. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat
    SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan
    data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB.
  10. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya
    disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal
    Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib
    Pajak.
Pasal 2

Wajib Pajak PBB Panas Bumi yang masih dalam tahap Eksplorasi dapat
diberikan Pengurangan PBB atas Tubuh Bumi.

Pasal 3

(1) Pengurangan
PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada
Wajib Pajak atas PBB Panas Bumi yang terutang yang tercantum dalam SPPT
untuk Tubuh Bumi.
(2) Pengurangan
PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus
persen) dari PBB Panas Bumi yang terutang.
Pasal 4

Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 yaitu Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan
sebagai berikut:

  1. memiliki Izin Panas Bumi setelah berlakunya Undang-Undang
    Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi;
  2. menyampaikan SPOP; dan
  3. melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang
    menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Panas
    Bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Panas Bumi masih pada tahap
    Eksplorasi.
Pasal 5

(1) Pengurangan
PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan
setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, terhitung
sejak Izin Panas Bumi diterbitkan.
(2) Jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama
untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3) Perpanjangan
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diberikan sepanjang telah terdapat surat rekomendasi dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Panas
Bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Panas Bumi masih pada tahap
Eksplorasi.
Pasal 6

(1) Berdasarkan
SPOP dan surat rekomendasi dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha
Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan
huruf c,
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT dengan mencantumkan besarnya
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pencantuman
besarnya Pengurangan PBB dalam SPPT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti telah dilakukannya
Pengurangan
PBB.
Pasal 7

Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk SPPT
mulai tahun pajak 2017.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1725
error: Content is protected