KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 172/PMK.010/2016
TENTANG
PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK KEGIATAN USAHA
PERTAMBANGAN/PENGUSAHAAN PANAS BUMI
PADA TAHAP EKSPLORASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan produksi energi terbarukan
untuk menjamin tersedianya pasokan energi yang berkelanjutan dan
mendukung percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik 35.000 MW
dengan mengutamakan penggunaan energi baru dan terbarukan, perlu
memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan untuk
pertambangan/pengusahaan panas bumi pada tahap eksplorasi; - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994, Menteri Keuangan diberikan kewenangan
untuk dapat memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang
terhutang karena sebab-sebab tertentu; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat
(2) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/Pengusahaan Panas Bumi
pada Tahap Eksplorasi;
Mengingat :
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN/PENGUSAHAAN PANAS BUMI TAHAP
EKSPLORASI
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994. - Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB
adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB. - Tubuh Bumi adalah bagian bumi yang berada di bawah
permukaan bumi. - PBB sektor pertambangan untuk pertambangan Panas Bumi yang
selanjutnya disebut PBB Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/atau
bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan
usaha pertambangan/pengusahaan Panas Bumi. - Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan
pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi
kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan
perkiraan cadangan Panas Bumi, termasuk kegiatan studi kelayakan di
wilayah kerja atau wilayah sejenisnya. - Izin Panas Bumi adalah izin melakukan pengusahaan Panas
Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja Panas Bumi. - Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang
Panas Bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, koperasi, atau perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. - Pengurangan PBB adalah pengurangan PBB Panas Bumi yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB. - Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat
SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan
data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB. - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya
disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib
Pajak.
Wajib Pajak PBB Panas Bumi yang masih dalam tahap Eksplorasi dapat
diberikan Pengurangan PBB atas Tubuh Bumi.
| (1) | Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Panas Bumi yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi. |
| (2) | Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Panas Bumi yang terutang. |
Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 yaitu Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- memiliki Izin Panas Bumi setelah berlakunya Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi; - menyampaikan SPOP; dan
- melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Panas
Bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Panas Bumi masih pada tahap
Eksplorasi.
| (1) | Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Izin Panas Bumi diterbitkan. |
| (2) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. |
| (3) | Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang telah terdapat surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Panas Bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Panas Bumi masih pada tahap Eksplorasi. |
| (1) | Berdasarkan SPOP dan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT dengan mencantumkan besarnya Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
| (2) | Pencantuman besarnya Pengurangan PBB dalam SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti telah dilakukannya Pengurangan PBB. |
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk SPPT
mulai tahun pajak 2017.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 14 November 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1725
