KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 267/PMK.011/2014
TENTANG
PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
PADA TAHAP EKSPLORASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan produksi nasional minyak
bumi dan gas bumi melalui upaya peningkatan kegiatan eksplorasi, perlu
diatur pemberian insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi pada
tahap eksplorasi; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Tahap
Eksplorasi;
Mengingat :
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PADA
TAHAP EKSPLORASI.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994. - Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB
adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB. - Tubuh Bumi adalah bagian bumi yang berada di bawah
permukaan bumi. - PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan
Gas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi
dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk
kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi. - Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh
informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh
perkiraan cadangan minyak bumi dan/atau gas bumi di wilayah kerja atau
wilayah sejenisnya. - Pengurangan PBB adalah pengurangan PBB Migas yang terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB. - Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat
SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data
objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB. - Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya
disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib
Pajak.
Wajib Pajak PBB Migas yang masih dalam tahap Eksplorasi dapat diberikan
Pengurangan PBB atas Tubuh Bumi.
| (1) | Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Migas yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi. |
| (2) | Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Migas yang terutang. |
Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Migas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 yaitu Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- Wajib Pajak yang menandatangani kontrak kerja sama setelah
berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang
Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Hulu
Minyak dan Gas Bumi; - Wajib Pajak yang menyampaikan SPOP; dan
- Wajib Pajak yang melampirkan surat rekomendasi dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha
minyak bumi dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih
pada tahap eksplorasi.
| (1) | Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kontrak kerja sama antara kontraktor kontrak kerja sama di bidang pertambangan minyak bumi dan gas bumi dengan badan atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi. |
| (2) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. |
| (3) | Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang telah terdapat surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih pada tahap eksplorasi. |
| (1) | Berdasarkan SPOP dan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT dengan mencantumkan besarnya Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
| (2) | Pencantuman besarnya Pengurangan PBB dalam SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti telah dilakukannya Pengurangan PBB. |
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk SPPT
mulai tahun pajak 2015.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 31 Desember 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2051
