Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 267/PMK.011/2014

PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PADA TAHAP EKSPLORASI

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 267/PMK.011/2014

TENTANG

PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
PADA TAHAP EKSPLORASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :    

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi nasional minyak
    bumi dan gas bumi melalui upaya peningkatan kegiatan eksplorasi, perlu
    diatur pemberian insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
    sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi pada
    tahap eksplorasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
    Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Tahap
    Eksplorasi;

        
         
      
Mengingat :

Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
     
        
         
 

MEMUTUSKAN:

        
 
Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PADA
TAHAP EKSPLORASI.
        
      
         

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya
    disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB
    adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB.
  3. Tubuh Bumi adalah bagian bumi yang berada di bawah
    permukaan bumi.
  4. PBB Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan
    Gas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi
    dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk
    kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi.
  5. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh
    informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh
    perkiraan cadangan minyak bumi dan/atau gas bumi di wilayah kerja atau
    wilayah sejenisnya.
  6. Pengurangan PBB adalah pengurangan PBB Migas yang terutang
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB.
  7. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat
    SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data
    objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB.
  8. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya
    disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal
    Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib
    Pajak.

   
         
         
 

Pasal 2

Wajib Pajak PBB Migas yang masih dalam tahap Eksplorasi dapat diberikan
Pengurangan PBB atas Tubuh Bumi.
 
         
         
    

Pasal 3

(1) Pengurangan
PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada
Wajib Pajak atas PBB Migas yang terutang yang tercantum dalam SPPT
untuk Tubuh Bumi.
(2) Pengurangan
PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus
persen) dari PBB Migas yang terutang.

    

Pasal 4

Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Migas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 yaitu Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan
sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak yang menandatangani kontrak kerja sama setelah
    berlakunya Peraturan
    Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang
    Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Hulu
    Minyak dan Gas Bumi;
  2. Wajib Pajak yang menyampaikan SPOP; dan
  3. Wajib Pajak yang melampirkan surat rekomendasi dari menteri
    yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha
    minyak bumi dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih
    pada tahap eksplorasi.

 
        
         
    

Pasal 5

(1) Pengurangan
PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan
setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun, terhitung
sejak tanggal ditandatanganinya kontrak kerja sama antara kontraktor
kontrak kerja sama di bidang pertambangan minyak bumi dan gas bumi
dengan badan atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya
menyelenggarakan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi.
(2) Jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama
untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
(3) Perpanjangan
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diberikan sepanjang telah terdapat surat rekomendasi dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak
dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih pada tahap
eksplorasi.

        
         
      

Pasal 6

(1) Berdasarkan
SPOP dan surat rekomendasi dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak
bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf
c, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT dengan mencantumkan besarnya
Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pencantuman
besarnya Pengurangan PBB dalam SPPT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bukti telah dilakukannya Pengurangan PBB.

        
         
      

Pasal 7

Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk SPPT
mulai tahun pajak 2015.
     
         
         

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  

       
         

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
        
         
         
 
ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
YASONNA H. LAOLY
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2051
error: Content is protected