KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 124/PMK.011/2013
TENTANG
PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013
BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro dan
mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat yang realistis sehubungan
dengan terjadinya gejolak pada pasar keuangan dan nilai tukar rupiah,
dan untuk meningkatkan daya saing industri nasional baik yang
berorientasi domestik maupun ekspor, serta untuk mendukung program
Pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, perlu
diberikan kebijakan Pajak Penghasilan untuk meringankan dan menjaga
likuiditas bagi Wajib Pajak industri tertentu; - bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (6) huruf f Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak
berjalan dalam hal terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib
Pajak; - bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak atas permohonan
Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda
pembayaran Pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, yang
pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan
Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib
Pajak Industri Tertentu;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK
PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL
29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU.
| (1) | Terhadap Wajib Pajak badan industri tertentu dapat diberikan:
|
| (2) | Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang:
|
| (3) | Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan. |
| (1) | Besarnya Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dapat diberikan paling tinggi sebesar:
|
| (2) | Untuk mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis tentang besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diminta, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
| (1) | Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dari saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. |
| (2) | Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan menghapuskan sanksi administrasi
atas penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengurangan Pajak
Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penundaan
pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 27 Agustus 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1066
