JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 10/PJ/2009
TENTANG
PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI
WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka meringankan liquiditas bagi Wajib Pajak dan
mengantisipasi dampak krisis keuangan global yang dapat berakibat pada
perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pengurangan Besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami
Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha.
Mengingat :
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK
PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI
PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Wajib Pajak yang dapat diberikan pengurangan Pajak
Penghasilan Pasal 25 adalah Wajib Pajak yang mengalami perubahan
keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009. - Pajak Penghasilan Pasl 25 bulan Desember tahun 2008 adalah
Pajak Penghasilan Pasal 25 yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008.
Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25
sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) untuk Masa Pajak Januari
sampai dengan Juni 2009.
(1) | Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dari besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Desember tahun 2008. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2008, pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dari besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2008. |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi Wajib
Pajak bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib
Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.
(1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diminta disertai dengan:
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat |
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Pengurus atau Direksi dan disampaikan paling lama tanggal 30 April 2009 |
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis mengenai pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 30 Juni 2009 apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009. |
(2) | Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan perkiraan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang tahun 2009 berdasarkan:
dengan format sesuai Lampiran I dan Lampiran III yang tidak terpisahkan |
(3) | Atas permohonan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak melakukan evaluasi dengan format sesuai Lampiran IV dengan mempertimbangkan kondisi Wajib Pajak di tahun 2009; |
(4) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat keputusan tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 berdasarkan hasil evaluasi, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap, dengan format sesuai Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(5) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir. |
Dalam hal Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan Pajak
Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Wajib
Pajak membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai
dengan Desember 2009 sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1),
ayat (4), dan ayat (6) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008.
Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha
dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000
tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan
Dalam Hal-Hal Tertentu dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya
Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tersebut.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Pebruari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098