Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 10/PJ/2009

PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 10/PJ/2009

TENTANG

PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI
WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka meringankan liquiditas bagi Wajib Pajak dan
mengantisipasi dampak krisis keuangan global yang dapat berakibat pada
perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Pengurangan Besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak yang Mengalami
Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha.

Mengingat :

Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK
PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI
PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Wajib Pajak yang dapat diberikan pengurangan Pajak
    Penghasilan Pasal 25 adalah Wajib Pajak yang mengalami perubahan
    keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009.
  2. Pajak Penghasilan Pasl 25 bulan Desember tahun 2008 adalah
    Pajak Penghasilan Pasal 25 yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak,
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008.
Pasal 2

Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25
sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) untuk Masa Pajak Januari
sampai dengan Juni 2009.

Pasal 3

(1) Pengurangan
Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dihitung dari besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Desember
tahun 2008.
(2) Dalam
hal Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun pajak 2008, pengurangan Pajak Penghasilan Pasal
25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dari besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak 2008.
Pasal 4

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi Wajib
Pajak bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib
Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala.

Pasal 5

(1) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal
25 yang diminta disertai dengan:

  1. penghitungan Pajak Penghasilan yang
    terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
    tahun pajak 2008 atau penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang
    tahun pajak 2008, dan
  2. perkiraan penghitungan Pajak Penghasilan yang
    akan terutang tahun 2009, 

kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar, dengan format sesuai lampiran I dan Lampiran II
yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(2) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani
oleh Pengurus atau Direksi dan disampaikan paling lama tanggal 30 April
2009
Pasal 6

(1) Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis mengenai
pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli
sampai dengan Desember 2009 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 30 Juni 2009 apabila Wajib
Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya Pajak Penghasilan yang akan
terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen)
dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai dengan
Juni 2009.
(2) Pengajuan
permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan perkiraan
penghitungan
besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang tahun 2009 berdasarkan:

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai
    dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan, dan
  2. perkiraan penghasilan yang akan diterima atau
    diperoleh sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009,

dengan format sesuai Lampiran I dan Lampiran III yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(3) Atas
permohonan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak melakukan evaluasi dengan format
sesuai Lampiran IV dengan mempertimbangkan kondisi Wajib Pajak di tahun
2009;
(4) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat keputusan tentang
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan
Desember 2009 berdasarkan hasil evaluasi, paling lama 15 (lima belas)
hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima
lengkap, dengan format sesuai Lampiran V yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Kepala
Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan tersebut
paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berakhir.
Pasal 7

Dalam hal Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan Pajak
Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Wajib
Pajak membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai
dengan Desember 2009 sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1),
ayat (4), dan ayat (6) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008.

Pasal 8

Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha
dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000
tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan
Dalam Hal-Hal Tertentu dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya
Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tersebut.

Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Pebruari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected