Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 91/PMK.03/2015

PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91/PMK.03/2015

TENTANG

PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN,
PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN
PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melakukan pembinaan terhadap Wajib Pajak
    dan
    untuk mendorong Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan,
    membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam Surat
    Pemberitahuan, serta melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan di
    tahun 2015 sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan
    membangun basis perpajakan yang kuat, diperlukan adanya instrumen
    kebijakan di bidang perpajakan;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang
    Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk
    mengurangkan
    atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
    yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
    bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan
    Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2)
    Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
    Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas
    Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat
    Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian
    Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN,
PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU
PENYETORAN PAJAK.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
    selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang
    Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun
    2009.
  2. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah
    surat
    yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
    pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau
    harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  4. SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun
    Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  5. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan
    pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  6. Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga
    atau
    denda yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2),
    Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), atau Pasal 14
    ayat (4) Undang-Undang KUP.
Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan
atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi
tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahannya.

Pasal 3

Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau
bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas
atas:

  1. keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan
    untuk
    Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak
    Desember 2014 dan sebelumnya;
  2. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan
    pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak
    Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
  3. keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang
    terutang
    untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa
    untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
  4. pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan
    sendiri
    atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan
    sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan
    sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,

yang dilakukan pada tahun 2015.

Pasal 4

(1) Dalam
rangka mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak menyampaikan permohonan
kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan
    Pajak;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak
    orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan
    tidak dapat dikuasakan;dan
  4. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
    Pajak terdaftar.
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dokumen berupa:

  1. surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan
    penyampaian SPT,
    keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan
    karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di
    atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau
    wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;
  2. fotokopi SPT atau SPT
    pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan
    berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan;
  3. fotokopi bukti
    penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti
    penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
  4. fotokopi Surat
    Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan
    Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang
    tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang
    tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau bukti pelunasan
    pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan
  5. fotokopi Surat Tagihan Pajak.
(4) Selain
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi
Administrasi berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak belum
    dibayar oleh Wajib Pajak; atau
  2. Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak sudah
    dibayar sebagian oleh Wajib Pajak.
(5) Dalam
hal Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah diperhitungkan
dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan SPM
dan/atau transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan
Pajak dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
(6) Permohonan
pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua)
kali.
(7) Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan
Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan
setelah surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang
pertama dikirim.
(8) Permohonan
pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang
telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(9) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku juga
untuk permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang
kedua.
Pasal 5

(1) Direktur
Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (7) dengan
meneliti:

  1. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3);
  2. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    4 ayat (4); dan
  3. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    3.
(2) Dalam
hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan
bahwa permohonan Wajib Pajak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat
(3), ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:

  1. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; atau
  2. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi.
(3) Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan
ketentuan sebagai berikut:

  1. Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat
    Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak; dan
  2. jumlah Sanksi Administrasi yang dihapuskan adalah
    sebesar jumlah Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak.
(4) Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan
ketentuan sebagai berikut:

  1. Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat
    Tagihan Pajak sudah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak; dan
  2. jumlah Sanksi Administrasi yang dikurangkan adalah
    sebesar sisa Sanksi Administrasi yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
(5) Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
(6) Dalam
hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyimpulkan
bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dan/atau ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, permohonan Wajib Pajak
dikembalikan.
(7) Terhadap
permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 4 ayat (3), Wajib Pajak
dapat mengajukan permohonan kembali.
(8) Terhadap
permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (4), Wajib Pajak tidak
dapat mengajukan permohonan kembali.
(9) Apabila
jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah
lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan
atau tidak mengembalikan permohonan Wajib Pajak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan
Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan
permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Pasal 6

Terhadap Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak
sehubungan dengan adanya:

  1. penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk
    Tahun Pajak
    2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014
    dan sebelumnya;
  2. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan
    pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak
    Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
  3. keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang
    terutang
    untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa
    untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
  4. pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan
    sendiri
    atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan
    sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan
    sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,

yang dilakukan pada tahun 2015, tindakan penagihan pajak atas Surat
Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan apabila Wajib Pajak menyampaikan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 4
ayat (7).

Pasal 7

Dokumen berupa:

  1. Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (7);
  2. Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan
    Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7);
  3. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Surat Keputusan Pengurangan
    Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b,

dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Mei 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 671
error: Content is protected