KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 91/PMK.03/2015
TENTANG
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN,
PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN
PEMBAYARAN ATAU PENYETORAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melakukan pembinaan terhadap Wajib Pajak
dan
untuk mendorong Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan,
membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam Surat
Pemberitahuan, serta melaksanakan pembetulan Surat Pemberitahuan di
tahun 2015 sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan
membangun basis perpajakan yang kuat, diperlukan adanya instrumen
kebijakan di bidang perpajakan; - bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk
mengurangkan
atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan
Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2)
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas
Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat
Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI
ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN,
PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN PEMBAYARAN ATAU
PENYETORAN PAJAK.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang
Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009. - Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah
surat
yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau
harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. - SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
- SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun
Pajak atau Bagian Tahun Pajak. - Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan
pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. - Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga
atau
denda yang terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2),
Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), atau Pasal 14
ayat (4) Undang-Undang KUP.
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan
atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi
tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena
kesalahannya.
Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau
bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas
atas:
- keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan
untuk
Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak
Desember 2014 dan sebelumnya; - keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan
pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya; - keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang
terutang
untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa
untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau - pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan
sendiri
atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan
sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan
sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
yang dilakukan pada tahun 2015.
| (1) | Dalam rangka mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
| (3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dokumen berupa:
|
| (4) | Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
| (5) | Dalam hal Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan SPM dan/atau transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
| (6) | Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. |
| (7) | Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan setelah surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim. |
| (8) | Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
| (9) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua. |
| (1) | Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (7) dengan meneliti:
|
| (2) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
|
| (3) | Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
|
| (4) | Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
|
| (5) | Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. |
| (6) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, permohonan Wajib Pajak dikembalikan. |
| (7) | Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 4 ayat (3), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali. |
| (8) | Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (4), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali. |
| (9) | Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. |
Terhadap Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak
sehubungan dengan adanya:
- penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk
Tahun Pajak
2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014
dan sebelumnya; - keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan
pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya; - keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang
terutang
untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa
untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau - pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan
sendiri
atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan
sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan
sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,
yang dilakukan pada tahun 2015, tindakan penagihan pajak atas Surat
Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan apabila Wajib Pajak menyampaikan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 4
ayat (7).
Dokumen berupa:
- Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (7); - Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan
Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7); - Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Surat Keputusan Pengurangan
Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b,
dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 30 April 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Mei 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 671
