Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 05/PJ.09/2019

PENGUNGGAHAN KEMBALI DOKUMEN LAMPIRAN SPT TAHUNAN PPH BADAN YANG GAGAL DITERIMA SISTEM E-FILING

 

31 Mei 2019

PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 05/PJ.09/2019

TENTANG

PENGUNGGAHAN KEMBALI DOKUMEN LAMPIRAN SPT TAHUNAN PPH BADAN
YANG GAGAL DITERIMA SISTEM E-FILING

Sehubungan dengan pengembangan aplikasi e-Filing pada tanggal 18 April
2019, yang menyebabkan dokuman unggahan (lampiran) SPT Tahunan PPh
Badan Tahun Pajak 2018 yang disampaikan melalui e-Filing (di luar
e-form dan e-Filing melalui ASP) antara tanggal 18 April 2019 sampai
dengan 10 Mei 2019 tidak terbaca oleh sistem kami, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Direktorat
Jenderal Pajak telah mengidentifikasi SPT Tahunan PPh Badan
yang disampaikan melalui e-Filing dengan dokumen lampiran yang diunggah
tidak terbaca oleh sistem dan telah mengirimkan surel (e-mail) kepada
para Wajib Pajak Badan yang terdampak berisi pemberitahuan untuk
mengunggah kembali dokumen lampiran SPT.
2. Para
Wajib Pajak yang menerima surel diharapkan segera mengunggah
dokumen tersebut sebelum jangka waktu yang tertera pada surel (30 Juni
2019).
3. Pengunggahan
kembali dokumen lampiran tidak akan mengubah tanggal pada bukti
penerimaan SPT Tahunan.

DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan
dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari para Wajib Pajak.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Informasi lebih lanjut terkait
pengumuman ini dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor
Pelayanan Pajak terdekat.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2019
Direktur,

ttd

Hestu Yoga Saksama

error: Content is protected