Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 2/PJ.09/2020

PENGUMUMAN PERPANJANGAN WAKTU PELAYANAN PERPAJAKAN TANPA TATAP MUKA

 

03 April 2020

PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 2/PJ.09/2020

TENTANG

PENGUMUMAN PERPANJANGAN WAKTU PELAYANAN PERPAJAKAN TANPA TATAP MUKA

Menyikapi perkembangan terkini penyebaran Virus Corona (COVID-19) di
wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam
pencegahan penyebaran COVID-19, maka disampaikan beberapa hal terkait
pelayanan perpajakan secara tatap muka di TPT (Tempat Pelayanan
Terpadu), LDK (Layanan Luar Kantor), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu
Pintu), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan secara tatap muka
di tempat lainnya, diatur sebagai berikut:

  1. Pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai
    tanggal 21 April 2020.
  2. Wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan
    (SPT) Tahunan maupun Masa melalui e-filing ataupun e-form di laman
    www.pajak go.id. Sedangkan untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum
    wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos
    tercatat.
  3. Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi
    KPP (dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja)
  4. Permintaan lupa EFIN dapat dilakukan melalui akun twitter
    @kring_pajak, Live Chat pada situs web www.pajak.go.id, ataupun email
    resmi KPP.
  5. Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account
    Representative melalui telepon, email, chat, maupun saluran komunikasi
    daring lainnya.
  6. Call center Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak)
    mengalihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200
    ke kanal-kanal berikut:
    1. akun Twitter @kring_pajak;
    2. email informasi@pajak.go.id untuk informasi perpajakan;
    3. email pengaduan@pajak.go.id untuk layanan pengaduan; dan
    4. Live Chat pada situs web www.pajak.go.id.

Panduan pelayanan tanpa tatap muka dapat diakses melalui tautan
https://pajak.go.id/covid19.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 03 April 2020
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat

ttd.

Hestu Yoga Saksama

error: Content is protected