NOMOR PENG – 3/PJ.09/2020
TENTANG
PENGUMUMAN PERPANJANGAN WAKTU PELAYANAN PERPAJAKAN TANPA TATAP MUKA
Menyikapi perkembangan terkini penyebaran Corona Virus Desease 2019
(COVID-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya
pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19, maka disampaikan
beberapa hal terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka di TPT
(Tempat Pelayanan Terpadu), LDK (Layanan Luar Kantor), PTSP (Pelayanan
Terpadu Satu Pintu), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan
secara tatap muka di tempat lainnya, diatur sebagai berikut:
- Pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai
tanggal 29 Mei 2020. - Wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan maupun Masa melalui e-filing ataupun e-form di laman
www.pajak go.id. Sedangkan untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum
wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos
tercatat. - Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi
KPP (dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja). - Permintaan lupa EFIN dapat dilakukan melalui akun twitter
@kring_pajak, Live Chat pada situs web www.pajak.go.id, ataupun email
resmi KPP. - Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account
Representative melalui telepon, email, chat, maupun saluran komunikasi
daring lainnya. - Call center Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak)
mengalihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200
ke kanal-kanal berikut: - akun Twitter @kring_pajak;
- email informasi@pajak.go.id untuk informasi perpajakan;
- email pengaduan@pajak.go.id untuk layanan pengaduan; dan
- Live Chat pada situs web www.pajak.go.id.
Panduan pelayanan tanpa tatap muka dapat diakses melalui tautan
https://pajak.go.id/covid19.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 April 2020
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
ttd.
Hestu Yoga Saksama
