Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 90/PJ/2011

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA PERUSAHAAN TERPADU (INTEGRATED) KELAPA SAWIT

 

23 November 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
 NOMOR : SE – 90/PJ/2011

TENTANG

PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PADA PERUSAHAAN TERPADU
(INTEGRATED) KELAPA SAWIT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak
dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak dan untuk memberikan pemahaman
dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas
pengkreditan Pajak Masukan pada perusahaan terpadu yang penyerahannya
terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun
2007, Tandan Buah Segar (TBS) telah
ditetapkan sebagai Barang Kena
Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan PPN.
2. Peraturan
Pemerintah tersebut di atas merupakan aturan pelaksanaan yang
diamanatkan dalam Pasal 16B UU PPN yang menjelaskan antara lain bahwa
salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di
dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan
diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak
atau
terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya
sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam
bidang
perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di
atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari
maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
3. Berdasarkan
Pasal 16B ayat (3) UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk
perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak
yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.
4. Selanjutnya
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000
tentang Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena
Pajak
yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan
yang
Tidak terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha
yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang
terdiri
dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas
penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau
kegiatan yang mengahsilkan barang yang atas penyerahannya terutang
Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :

  1. nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang
    atas
    peyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan
    dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak
    dapat dikreditkan;
  2. digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas
    penyerahan hasil dari
    unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit
    kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut
    terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan
    jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap
    peredaran seluruhnya;
  3. nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang
    atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak
    Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
5. Hal
yang sama juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
78/PMK.03/2010
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak
dan penyerahan yang Tidak Terutang Pajak yang menggantikan/mencabut KMK
575/KMK.04/2000
tersebut di atas.
Pajak Masukan yang tidak dapat
dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang
atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur
dalam 2 (dua) ketentuan tersebut di atas berlaku sama terhadap semua
Wajib Pajak, baik bagi usaha kelapa sawit terpadu (integrated) maupun
bagi usaha kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated). Hal ini
sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana
diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN tersebut
pada angka 2.
6. Berdasarkan
hal tersebut di atas, perlu ditegaskan kembali bahwa untuk
perusahaan kelapa sawit yang terpadu (Integrated) yang terdiri dari
unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya
tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang
menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan
Nilai, maka:

  1. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau
    Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang
    Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan;
  2. Pajak Masukan atas
    perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata
    digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas
    penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat
    dikreditkan;
  3. Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena
    Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan
    Barang Kena Pajak sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP Strategis,
    dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap
    peredaran seluruhnya.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta
disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 November 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected