Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 29/PJ/2010

PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BAGI WANITA KAWIN YANG MELAKUKAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DAN PENGHASILAN ATAU YANG MEMILIH UNTUK MENJALANKAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA SENDIRI

 

1 Maret 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 29/PJ/2010

TENTANG

PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI BAGI WANITA KAWIN YANG MELAKUKAN PERJANJIAN PEMISAHAN
HARTA DAN PENGHASILAN ATAU YANG MEMILIH UNTUK MENJALANKAN HAK DAN
KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA SENDIRI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengisian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak
Orang Pribadi bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan
kewajiban perpajakannya sendiri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :

1. Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009, diatur antara lain :

a. Pasal
2 ayat (1), setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok
Wajib Pajak.
b. Penjelasan
Pasal 2 ayat (1), bahwa kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku
pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena
hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara
tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita
kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

2. Berdasarkan
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun
2008, diatur antara lain :

a. Pasal
8 ayat (1), seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah
kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu
pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum
dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap
sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan
tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi
kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan
pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan
bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
b. Pasal
8 ayat (2), penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah
apabila :

1) huruf
a, suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
2) huruf
b, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian
pemisahan harta dan penghasilan; atau
3) huruf
c, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan
kewajiban perpajakannya sendiri.
c. Pasal
8 ayat (3), penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan
penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi
oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan
penghasilan neto mereka.
3. Berdasarkan
ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

a. bagi
wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
sendiri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
b. Penghasilan
yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud
pada huruf a adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh
wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk
penghasilan anak yang belum dewasa.
c. Penghitungan
PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud
pada huruf a didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri
dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan
perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
d. Penghitungan
PPh terutang sebagaimana dimaksud pada huruf c, berlaku juga bagi
wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan semata-mata
diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21.
e. Harta
dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin
sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah harta dan kewajiban yang
dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak.
f. Tata
cara pengisian SPT Tahunan bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada
huruf a sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
orang pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-34/PJ/2009
tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-66/PJ/2009.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Maret 2010
Direktur Jenderal

ttd

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

1. Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak
2. Para
Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
3. Kepala
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
error: Content is protected