1 Maret 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 29/PJ/2010
NOMOR SE – 29/PJ/2010
TENTANG
PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI BAGI WANITA KAWIN YANG MELAKUKAN PERJANJIAN PEMISAHAN
HARTA DAN PENGHASILAN ATAU YANG MEMILIH UNTUK MENJALANKAN HAK DAN
KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengisian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak
Orang Pribadi bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan
kewajiban perpajakannya sendiri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak
Orang Pribadi bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan
kewajiban perpajakannya sendiri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur antara lain :
|
||||||||||||
2. | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, diatur antara lain :
|
||||||||||||
3. | Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
|
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Maret 2010
Direktur Jenderal
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
1. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak |
2. | Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak |
3. | Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan |