Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai
No. P - 39/BC/2010

PENGISIAN LEMBAR PENELITIAN DAN PENETAPAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P – 39/BC/2010

TENTANG

PENGISIAN LEMBAR PENELITIAN DAN PENETAPAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 160/PMK.04/2010
tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean
untuk Penghitungan Bea Masuk, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal tentang Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor
    17 tahun 2006;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010
    tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.04/2006 tentang
    Penetapan Bea Masuk dan Sistem Klasifikasi;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGISIAN LEMBAR
PENELITIAN DAN PENETAPAN.

Pasal 1

(1) Pejabat
Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk
penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor
atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pemberitahuan pabean impor.
(2) Penetapan
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan dalam hal nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan
nilai pabean barang yang sebenarnya, sehingga:

  1. bea masuk kurang dibayar dalam hal nilai pabean yang
    ditetapkan lebih tinggi; atau
  2. bea masuk lebih dibayar dalam hal nilai pabean yang
    ditetapkan lebih rendah.
Pasal 2

(1) Dalam
setiap penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2), Pejabat Bea dan Cukai membuat Lembar Penelitian dan Penetapan
Nilai Pabean (LPPNP).
(2) LPPNP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kertas kerja
sekaligus sebagai risalah penetapan nilai pabean.
Pasal 3

(1) Dalam
setiap penetapan tarif, Pejabat Bea dan Cukai membuat Lembar Penelitian
dan Penetapan Tarif (LPPT).
(2) LPPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kertas kerja
sekaligus sebagai risalah penetapan tarif.
Pasal 4

(1) Terhadap
Kantor Pabean yang telah menerapkan Sistem Komputer Pelayanan,
pengisian LPPNP dan LPPT dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan.
(2) Terhadap
Kantor Pabean yang belum menerapkan Sistem Komputer Pelayanan,
pengisian LPPNP dan LPPT dilakukan secara manual.
(3) Bentuk
dan petunjuk pengisian LPPNP sesuai dengan contoh format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Bentuk
dan petunjuk pengisian LPPT sesuai dengan contoh format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 5

Dalam hal LPPNP dan LPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
belum tersedia di Sistem Komputer Pelayanan, pengisian LPPNP dan LPPT
dilakukan secara manual.

Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Pjs. Kepala Bagian Organisasi
dan Tata Laksana

ttd,-

Untung Basuki
NIP 197005281990121001

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 Oktober 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001

error: Content is protected