Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 29/PMK.03/2015

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/PMK.03/2015

TENTANG

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN
PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA
TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR 16 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi
    utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara, diperlukan
    instrumen kebijakan di bidang perpajakan;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak diberikan
    kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi
    berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan perpajakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dan huruf b, perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
    tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan
    Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang Undang
    Nomor 16 Tahun 2009;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 5268);
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
    Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
    dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
    diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);

      
     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
 
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALl DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 16 TAHUN 2009.
      
     

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang
    selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang
    dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
    Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
    Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang
    menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
  3. Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga
    sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang Pajak tidak
    atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1)
    Undang-Undang KUP.
  4. Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas
    sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar
    oleh Wajib Pajak.

 

Pasal 2

 

(1) Wajib
Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016
diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi.
(2) Utang
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Utang Pajak yang timbul
sebelum tanggal 1 Januari 2015.

      
     

Pasal 3

(1) Untuk
dapat memperoleh Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana
tersebut dalam Pasal 2 Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada
Direktur Jenderal Pajak.
(2) Permohonan
Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
  2. terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan
    Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
(3) Permohonan
Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. 1
    (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, kecuali dalam hal
    atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak
    Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
    Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan
    lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, maka 1 (satu) permohonan dapat
    diajukan untuk lebih dari 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
  2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. melampirkan
    bukti pelunasan Utang Pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana
    administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak;
  4. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
    Pajak terdaftar; dan
  5. ditandatangani
    oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan
    oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan
    surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)
    Undang-Undang KUP.
(4) Permohonan
Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali.
(5) Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi
Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali
Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
(6) Permohonan
Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang
telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(7) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga untuk permohonan
Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua.
Pasal 4

(1) Direktur
Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Penghapusan Sanksi
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan
meneliti persyaratan dan ketentuan tersebut.
(2) Dalam
hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi:

  1. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3 ayat (3); dan/atau
  2. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (6),

Direktur
Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan
surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan Penghapusan Sanksi
Administrasi.

(3) Dalam
hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dikembalikan
karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dan ayat (6) atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk permohonan yang
    pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga
    Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua)
    kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); atau
  2. untuk
    permohonan yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan
    sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    3 ayat (5) belum terlampaui.
(4) Dalam
hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi dikembalikan
karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4) dan/atau ayat (5), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan
kembali.
(5) Dalam
hal permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6), serta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3), Direktur Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi
Administrasi dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi
Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.
(6) Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak yang diajukan
permohonan, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan
diterima.
Pasal 5

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi
Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tindakan
penagihan pajak atas Surat Tagihan Pajak tersebut ditangguhkan sampai
dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi atau tanggal surat pengembalian
permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi.

Pasal 6

(1) Penghapusan
Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan dalam hal:

  1. Wajib Pajak telah mengajukan 2 (dua) kali permohonan
    pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; atau
  2. Wajib
    Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi
    administrasi, tetapi jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk pengajuan kedua
    kali telah terlampaui.
(2) Penghapusan
Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan
sebagai berikut:

  1. Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
  2. terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan
    Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
(3) Direktur
Jenderal Pajak memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi
secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Adrninistrasi atau Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi.
(4) Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak.

       

Pasal 7

Dokumen berupa:

  1. Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
  2. Surat Pengembalian Permohonan Penghapusan Sanksi
    Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
  3. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat
    Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3),

dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal 8

 
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
      
     
      
     
     
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal  13 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
 

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 257
error: Content is protected