Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai
No. SE - 30/BC/2008

PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS HARIAN BERWARNA BIRU KEHITAM-HITAMAN BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

 

31 Juli 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE – 30/BC/2008

TENTANG

PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS HARIAN BERWARNA BIRU KEHITAM-HITAMAN BAGI
PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

Dalam rangka efisiensi penggunaan pakaian dinas seragam, dan untuk
meningkatkan tata tertib dan disiplin pemakaian pakaian dinas seragam,
serta upaya penghematan anggaran dilingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen
Keuangan Nomor SE-513/MK.1/2008 tanggal 2008 tentang
Langkah-langkah Penghematan Anggaran di Lingkungan Departemen Keuangan
maka dipandang perlu mengatur kembali pemakaian pakaian dinas seragan
pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut:

  1. Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan
    tugas
    dan fungsinya diwajibkan memakai pakaian dinas seragam Direktorat
    Jenderal Bea dan Cukai berupa Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna biru
    kehitam-hitaman beserta kelengkapannya sesuai dengan ketentuan dalam
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.05/1999 sebagaiamana telah
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/2001.
  2. Para Pejabat Eselon I, II dan III untuk hari Selasa sampai
    dengan
    Jumat dapat tidak memakai pakaian dinas seragam PDH warna biru
    kehitam-hitaman dan dalam menjalankan tugas sehari-hari, diwajibkan
    memakai :

    2.1. Pakaian
    Sipil Lengkap (PSL) dengan atau tanpa jas; atau
    2.2. Pakaian
    Sipil Resmi (PSR); atau
    2.3. Pakaian
    Sipil Harian (PSH); atau
    2.4. Pakaian
    Harian Sipil (PHS); atau
    2.5. Busana
    Muslimah; dan
    2.6. Kartu
    Tanda Pengenal Pegawai.
  3. Khusus pada hari Jumat, para Pejabat Eselon I, II, III, dan
    IV memakai batik, dengan ketentuan sebagai berikut :

    3.1. Untuk
    pegawai pria, memakai kemeja batik lengan pendek atau panjang dan
    celana panjang warna gelap;
    3.2. Untuk
    pegawai wanita, memakai kemeja batik lengan panjang dan rok warna gelap
    model span paling tinggi 5 cm di bawah lutut;
    3.3. Untuk
    pegawai wanita yang menggunakan busana muslimah, memakai kemeja
    batik lengan panjang dan rok warna gelap, model sesuai ketentuan busana
    muslimah;
    3.4. Memakai
    Kartu Tanda Pengenal Pegawai.
  4. Para pejabat dan pelaksana yang sedang melaksanakan tugas
    kumandah, memakai seragam dengan mengikuti ketentuan yang sama sesuai
    dengan tingkat jabatannya.
  5. Para pegawai pelaksana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    diwajibkan memakai pakaian dinas seragam PDH warna biru kehitam-hitaman
    dari hari senin sampai dengan jumat. Pengecualian diberikan kepada
    pegawai pelaksana yang sedang dalam tugas sesuai dengan surat edaran
    kami nomor : SE-29/BC/2005 pada huruf F point 5 (lima).
  6. Ketentuan pemakaian seragam pada butir 2 (dua), 3 (tiga)
    dan 4
    (empat) di atas dikecualikan pada saat mengikuti apel dan upacara
    sesuai dengan keputusan kami nomor : 222/BC/2002 dan KEP-67/BC/1999
    sebagaimana telah diubah dengan KEP-31/BC/2001 dan KEP-187/BC/2003.
  7. Kepada pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan
    Cukai
    yang tidak mematuhi ketentuan pemakaian pakaian dinas seragam dalam
    menjalankan tugasnya, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat (1) Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 466/KMK.05/1999 sebagaimana telah diubah dengan
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/2001.
  8. Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 17 Agustus 2008.

Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan kesungguhan
dan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2008
Direktur Jenderal,

ttd,-

Anwar Suprijadi
NIP. 120050332

Tembusan :

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
error: Content is protected