SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE – 30/BC/2008
TENTANG
PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS HARIAN BERWARNA BIRU KEHITAM-HITAMAN BAGI
PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam rangka efisiensi penggunaan pakaian dinas seragam, dan untuk
meningkatkan tata tertib dan disiplin pemakaian pakaian dinas seragam,
serta upaya penghematan anggaran dilingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen
Keuangan Nomor SE-513/MK.1/2008 tanggal 2008 tentang
Langkah-langkah Penghematan Anggaran di Lingkungan Departemen Keuangan
maka dipandang perlu mengatur kembali pemakaian pakaian dinas seragan
pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut:
- Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan
tugas
dan fungsinya diwajibkan memakai pakaian dinas seragam Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai berupa Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna biru
kehitam-hitaman beserta kelengkapannya sesuai dengan ketentuan dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.05/1999 sebagaiamana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/2001. - Para Pejabat Eselon I, II dan III untuk hari Selasa sampai
dengan
Jumat dapat tidak memakai pakaian dinas seragam PDH warna biru
kehitam-hitaman dan dalam menjalankan tugas sehari-hari, diwajibkan
memakai :2.1. Pakaian
Sipil Lengkap (PSL) dengan atau tanpa jas; atau2.2. Pakaian
Sipil Resmi (PSR); atau2.3. Pakaian
Sipil Harian (PSH); atau2.4. Pakaian
Harian Sipil (PHS); atau2.5. Busana
Muslimah; dan2.6. Kartu
Tanda Pengenal Pegawai. - Khusus pada hari Jumat, para Pejabat Eselon I, II, III, dan
IV memakai batik, dengan ketentuan sebagai berikut :3.1. Untuk
pegawai pria, memakai kemeja batik lengan pendek atau panjang dan
celana panjang warna gelap;3.2. Untuk
pegawai wanita, memakai kemeja batik lengan panjang dan rok warna gelap
model span paling tinggi 5 cm di bawah lutut;3.3. Untuk
pegawai wanita yang menggunakan busana muslimah, memakai kemeja
batik lengan panjang dan rok warna gelap, model sesuai ketentuan busana
muslimah;3.4. Memakai
Kartu Tanda Pengenal Pegawai. - Para pejabat dan pelaksana yang sedang melaksanakan tugas
kumandah, memakai seragam dengan mengikuti ketentuan yang sama sesuai
dengan tingkat jabatannya. - Para pegawai pelaksana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
diwajibkan memakai pakaian dinas seragam PDH warna biru kehitam-hitaman
dari hari senin sampai dengan jumat. Pengecualian diberikan kepada
pegawai pelaksana yang sedang dalam tugas sesuai dengan surat edaran
kami nomor : SE-29/BC/2005 pada huruf F point 5 (lima). - Ketentuan pemakaian seragam pada butir 2 (dua), 3 (tiga)
dan 4
(empat) di atas dikecualikan pada saat mengikuti apel dan upacara
sesuai dengan keputusan kami nomor : 222/BC/2002 dan KEP-67/BC/1999
sebagaimana telah diubah dengan KEP-31/BC/2001 dan KEP-187/BC/2003. - Kepada pegawai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai
yang tidak mematuhi ketentuan pemakaian pakaian dinas seragam dalam
menjalankan tugasnya, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku sebagaimana tertuang dalam pasal 9 ayat (1) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 466/KMK.05/1999 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/2001. - Surat Edaran ini mulai berlaku tanggal 17 Agustus 2008.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan kesungguhan
dan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2008
Direktur Jenderal,
ttd,-
Anwar Suprijadi
NIP. 120050332
Tembusan :
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;