REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO TENTANG PENGHINDARAN PAJAK
BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN
DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE
GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE
GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF MOROCCO FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE
PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH
RESPECT TO TAXES ON INCOME)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa di Rabat, Maroko, pada tanggal 8 Juni 2008 Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko tentang Penghindaran
Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan
Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Morocco for
the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion
with Respect to Taxes on Income), sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan
Maroko; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a,
perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO TENTANG PENGHINDARAN
PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN
PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF MOROCCO FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION
WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME).
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Kerajaan Maroko tentang Penghindaran Pajak Berganda dan
Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas
Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Kingdom of Morocco for the
Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with
Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani pada tanggal 8
Juni 2008 di Rabat, Maroko, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia,
Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa
Inggris.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 20 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 80
