Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 35/PJ/2010

PENGERTIAN SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA, JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, DAN JASA KONSULTAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2OO8 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

 

9 Maret 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 35/PJ/2010

TENTANG

PENGERTIAN SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN
PENGGUNAAN HARTA, JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, DAN JASA
KONSULTAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
HURUF C UNDANG-UNDANG
NOMOR 36 TAHUN 2OO8 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas undang-undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Paiak Penghasilan, Pasal 23 Undang-Undang
tersebut antara lain mengatur bahwa penghasilan berupa sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa
manajemen, dan jasa konsultan, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh
pihak yang wajib membayarkan. Dalam rangka untuk memberikan kesamaan
pemahaman atas pengertian sewa dan penggunaan harta serta jasa-jasa
tersebut, perlu diberikan penegasan sebagai berikut:

1. Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas
penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun
yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek paiak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, sebesar 2%
(dua persen) dari iumlah bruto atas:
a. sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah
dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
dan
b. imbalan
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manaiemen, jasa konstruksi, jasa
konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 .
2. Sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1
huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan
dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka
waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis
sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama
jangka waktu yang telah disepakati
3 Jasa
teknik sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa
dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam
bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
a. pemberian
informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan
dan/atau
pencarian dengan bantuan gelombang seismik; 
b. pemberian
informasi
dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian
informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi,
perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
c. pemberian
informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti
pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan
materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
4. Jasa manajemen sebagaimana
dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dengan ikut serta
secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
5. Jasa konsultan sebagaimana
dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian advice (petunjuk,
pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha,
kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau
perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan
langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2010
Direktur Jenderal

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
error: Content is protected